Arsip

Soal Kasus Mandek, Kejati Kalbar: Proses Tetap Jalan

Advertisement
PONTIANAK, RUAI.TV – Sorotan publik terhadap sejumlah perkara di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus menguat.
Masyarakat mempertanyakan proses hukum yang belum menetapkan tersangka, bahkan ada pihak yang dipanggil namun tak kunjung memenuhi kehadiran.
Menanggapi hal itu, Kejati Kalbar menegaskan seluruh perkara tetap berjalan sesuai tahapan hukum.
Lembaga penegak hukum tersebut memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi proses, melainkan menjaga ketertiban informasi agar tidak menyesatkan publik.
Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Yadi Rachmad Sunaryadi, mengatakan pihaknya membatasi informasi bukan untuk menghambat kerja media, tetapi untuk menjaga akurasi dan kesatuan sumber berita.
“Setiap pemberitaan pasti dikonfirmasikan dulu ke saya. Tujuannya agar kita satu visi dan satu misi. Bukan membatasi teman-teman media, tetapi karena sumber beritanya dari kami, maka kami harus dimintai penjelasan terlebih dahulu supaya isinya jelas dan komplit,” ujar Yadi.
Ia menambahkan, Kejati Kalbar terus membangun kemitraan dengan media agar pemberitaan tetap sejalan dengan tahapan hukum yang sedang berjalan dan tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan keterbukaan informasi baru bisa dilakukan lebih luas saat perkara masuk tahap penyidikan.
“Kalau sudah di tingkat penyidikan itu ada sprindiknya. Saat ini masih umum dan belum ada penetapan tersangka. Nanti kalau sudah ada tersangka dan kerugian keuangan negara, baru kami sampaikan secara terbuka,” kata I Wayan.
Menurutnya, saat masih di tahap penyelidikan, jaksa fokus mengumpulkan bahan dan keterangan untuk memastikan unsur hukum terpenuhi sebelum naik ke proses berikutnya.
I Wayan menegaskan, selama proses masih berjalan di penyelidikan, Kejati Kalbar hanya menyampaikan konfirmasi bahwa perkara sedang ditangani tanpa membuka detail substansi.
“Kalau masih di tingkat penyelidikan, detail memang kami batasi. Kami hanya menyampaikan bahwa penyelidikan ada dan berjalan. Setelah terbuka di persidangan, baru kami sampaikan lebih lengkap,” jelasnya.
Selain soal belum adanya tersangka, publik juga menyoroti pihak-pihak yang mangkir dari panggilan. Menurut Kejati Kalbar, persoalan itu masih berada pada tahap koordinasi dan pemenuhan administrasi.
“Intinya masih berproses. Ada hal-hal yang belum terpenuhi sehingga masih dilakukan koordinasi. Kalau ada pemanggilan ulang atau proses lanjutan, pasti kami informasikan,” tegas I Wayan.
Kejati Kalbar memastikan tetap melanjutkan setiap perkara sesuai prosedur hukum, sekaligus meminta masyarakat memahami bahwa setiap tahapan membutuhkan ketelitian agar proses penegakan hukum berjalan adil, terbuka, dan tidak gegabah.
Advertisement