Arsip

Masyarakat Adat Batang Lupar Tolak Sawit PT ESR, Desak Hentikan Deforestasi dan Lindungi Hak Adat

Temuan Sarang Orangutan dalam konsesi PT PT Equator Sumber Rezeki di Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PUTUSSIBAU, RUAI.TV – Gelombang penolakan terhadap ekspansi sawit PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR) menguat di Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu.

Masyarakat adat Dayak bersama pendamping lapangan menilai kehadiran perusahaan telah memicu deforestasi, mengancam habitat orangutan, serta melanggar hak masyarakat adat di koridor konservasi yang menghubungkan Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum.

Pendamping masyarakat adat Batang Lupar, Raden Deden Fajarullah, menegaskan bahwa aktivitas PT ESR tidak bisa dipisahkan dari rusaknya ruang hidup warga dan terganggunya keseimbangan ekologi Kapuas Hulu yang selama ini dikenal sebagai kabupaten konservasi.

Advertisement

“PT ESR membuka hutan di koridor strategis yang menjadi penyangga dua taman nasional. Kawasan ini bukan lahan biasa, tetapi ruang hidup masyarakat adat dan jalur penting pergerakan satwa liar, termasuk orangutan,” kata Raden Deden.

Berdasarkan pemantauan sepanjang 2025, PT ESR tercatat melakukan deforestasi seluas 973,79 hektare, yang tersebar di Desa Sungai Senunuk dan Desa Sungai Setulang. Pembukaan lahan menyasar kawasan bernilai konservasi tinggi, termasuk ekosistem gambut yang berperan penting menyimpan karbon dan menjaga tata air.

Secara kumulatif hingga Desember 2025, luas hutan yang telah dibuka mencapai 2.868,57 hektare, dengan sekitar 66 persen berada di dalam habitat orangutan. Sejak 2024 hingga November 2025, total kerusakan hutan bahkan menembus 3.063 hektare, setara ribuan lapangan sepak bola.

Temuan sedikitnya sepuluh sarang orangutan di Desa Labian memperkuat fakta bahwa wilayah konsesi PT ESR masih menjadi habitat aktif satwa dilindungi. “Fragmentasi hutan ini akan memutus konektivitas ekosistem, meningkatkan konflik manusia dan satwa, serta mempercepat krisis keanekaragaman hayati di Kapuas Hulu,” ujar Raden Deden.

Di tingkat desa, aktivitas PT ESR juga memunculkan persoalan sosial. Di Desa Sungai Senunuk, perusahaan membuka lahan melalui skema penyerahan tanah masyarakat dengan nilai ganti rugi Rp3,5 juta per hektare untuk lahan perorangan, serta Rp11–20 juta per kepala keluarga untuk lahan bersama.

Skema ini memicu perbedaan persepsi, ketimpangan informasi, dan kekhawatiran hilangnya tanah adat secara permanen. Sementara di Desa Setulang, pendirian Estate Belida sebagai lokasi pembibitan menjadi pintu masuk meluasnya operasi sawit. Kondisi tersebut memperbesar tekanan terhadap lingkungan dan ruang hidup warga sekitar konsesi.

Penolakan terbuka muncul di sejumlah wilayah. Masyarakat Desa Labian bersama kelembagaan adat Dayak Iban menolak masuknya PT ESR karena wilayah desa di kelola turun-temurun sebagai tanah adat. Warga khawatir kehilangan akses tanah, rusaknya sumber pangan, serta terancamnya sistem pertanian berbasis kearifan lokal.

Penolakan serupa datang dari Desa Labian Ira’ang yang menolak rencana perusahaan masuk ke tiga dusun. Warga menilai luas wilayah desa tidak mencukupi jika sawit berkembang, apalagi tanpa sosialisasi dan konsultasi menyeluruh.

Di Desa Mensiau, meski konsesi tidak langsung masuk ke Hutan Desa, masyarakat Dusun Enteubuluh tetap menolak karena aktivitas sawit dinilai mengancam kawasan penyangga dan sumber penghidupan.

Raden Deden juga menyoroti munculnya konflik horizontal di Dusun Ngaung Keruh, Desa Labian. Ia menilai perusahaan mendorong klaim perorangan atas wilayah adat yang selama ini dikelola secara komunal oleh Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh, yang sudah diakui melalui SK Bupati dan penetapan Hutan Adat.

“Ketika wilayah adat yang komunal didorong menjadi klaim individu, masyarakat terpecah. Janji pekerjaan, plasma, dan ganti tanah justru memicu konflik antarwarga,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat menilai PT ESR mengabaikan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC). Banyak warga mengaku tidak pernah menerima informasi utuh tentang batas konsesi, status izin, serta rencana operasional sebelum pembukaan lahan berlangsung.

“Tanpa persetujuan bebas dan bermakna dari masyarakat, operasi perusahaan jelas melanggar hak adat,” kata Raden Deden.

Dari sisi hukum, PT ESR di ketahui baru mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan atas legalitas pembukaan lahan yang sudah berjalan di sejumlah desa.

Atas rangkaian persoalan tersebut, masyarakat adat Batang Lupar menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah dan pihak terkait, yakni:

  1. Menghentikan sementara seluruh aktivitas pembukaan lahan PT ESR, khususnya di kawasan koridor konservasi.
  2. Mengevaluasi dan meninjau kembali IUP serta menghentikan proses penerbitan HGU PT ESR, termasuk kesesuaian lokasi konsesi dengan fungsi ekologis kawasan.
  3. Melakukan audit lingkungan dan sosial secara independen, mencakup NKT/HCV, HCS, gambut, dan habitat orangutan.
  4. Melindungi dan mengakui penuh hak masyarakat adat dan lokal, termasuk wilayah serta hutan adat.
  5. Memenuhi prinsip PADIATAPA (FPIC) secara utuh dan bermakna sebelum aktivitas usaha di lanjutkan.
  6. Menegakkan hukum secara tegas atas dugaan pelanggaran lingkungan, kehutanan, dan hak asasi manusia.

Raden Deden menegaskan bahwa penolakan masyarakat bukan sekadar menolak sawit, melainkan mempertahankan masa depan Kapuas Hulu sebagai wilayah konservasi.

“Status konservasi dan cagar biosfer harus di wujudkan lewat tindakan nyata, bukan hanya label. Masyarakat adat menjaga hutan bukan untuk hari ini saja, tetapi untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Narasi ini menegaskan sikap tegas masyarakat adat Batang Lupar: melindungi hutan, habitat orangutan, serta ruang hidup mereka dari ekspansi sawit PT ESR yang dinilai mengabaikan batas ekologis dan hak adat.

Advertisement