Arsip

Pemerintah Diminta Kaji Dampak Transmigrasi di Kampung Nibung

Masyarakat Adat di Kampung Nibung, Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang tolak program Transmigrasi. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

BENGKAYANG, RUAI.TV – Rencana pengembangan kawasan transmigrasi di Kampung Nibung, Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, memicu penolakan warga.

Masyarakat adat setempat meminta pemerintah tidak gegabah menetapkan wilayah mereka sebagai kawasan transmigrasi tanpa kajian dan dialog yang jelas. Isu ini mencuat setelah warga menggelar aksi penolakan pada 16 Januari 2026 lalu.

Warga menyampaikan aspirasi melalui orasi dan pemasangan spanduk di gerbang dusun. Mereka menilai kebijakan perluasan kawasan transmigrasi mengabaikan penolakan masyarakat dan berpotensi merampas ruang hidup yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Advertisement

Penolakan itu lahir dari kekhawatiran akan hilangnya tanah leluhur serta terganggunya kehidupan sosial masyarakat adat Nibung. Merespons kondisi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Esidorus, menilai pemerintah daerah harus segera melakukan analisis dan kajian mendalam sebelum melangkah lebih jauh.

Ia menekankan pentingnya langkah ini untuk mencegah gesekan dan konflik sosial di tengah masyarakat. Esidorus mengapresiasi keberanian warga yang menyuarakan aspirasi secara terbuka.

Menurutnya, masyarakat berhak mempertahankan kampungnya agar tidak diambil secara sepihak oleh skema kebijakan. Ia juga meminta pemerintah menjadikan persoalan transmigrasi sebagai perhatian serius, bukan sekadar proyek administrasi.

“Permasalahan yang terjadi di Kampung Nibung harus diselesaikan secara musyawarah. Negara tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang sudah menempati wilayah itu secara turun-temurun,” ujar Esidorus.

Ia menambahkan, pemerintah seharusnya lebih dulu menata kawasan transmigrasi yang sudah ada, sekaligus melakukan kajian tentang dampak sosial, ekonomi, dan hukum dari program tersebut terhadap masyarakat lokal. Tanpa kajian, kebijakan justru berisiko memicu ketidakadilan dan konflik berkepanjangan.

Saat ini masyarakat adat Nibung mengaku kebingungan mencari keadilan. Mereka merasa perlindungan hukum yang seharusnya menjaga hak atas tanah justru berubah menjadi alat intimidasi terhadap kepemilikan tanah leluhur.

Ketidakpastian itu memunculkan kecemasan akan masa depan generasi berikutnya yang terancam kehilangan ruang hidup. Berdasarkan data yang disampaikan warga dalam aksi, sekitar 1.320 hektare tanah di klaim secara sepihak atas nama pihak di luar Nibung.

Proses itu disebut terjadi tanpa dialog dan izin masyarakat adat. Sosialisasi yang seharusnya menjadi ruang musyawarah, justru dinilai berubah menjadi sarana pemaksaan kehendak.

Warga berharap pemerintah membuka ruang dialog yang jujur, melakukan kajian objektif, serta memastikan setiap kebijakan transmigrasi menghormati hak masyarakat adat Kampung Nibung. Dengan langkah itu, pembangunan dapat berjalan tanpa mengorbankan keadilan sosial.

Advertisement