SANGGAU, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggeledah sejumlah lokasi milik PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) di Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Senin (19/1/2026).
Langkah ini menjadi bagian penting penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2023. Tim penyidik bergerak sejak pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB dengan pengamanan ketat dari personel TNI.
Setibanya di lokasi, penyidik langsung memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari ruang kerja, administrasi, hingga arsip dokumen perusahaan. Fokus penggeledahan mengarah pada pencarian data yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT DSM yang dinilai bermasalah dalam aspek perizinan, produksi, hingga tata niaga.
Dari hasil penggeledahan, tim Kejati Kalbar mengamankan sejumlah berkas dan dokumen penting. Dokumen tersebut diduga memuat informasi strategis tentang pengelolaan tambang bauksit, kerja sama pihak ketiga, serta alur kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Penyidik membawa seluruh temuan itu untuk dianalisis lebih lanjut sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. Penggeledahan ini menegaskan keseriusan Kejati Kalbar mengusut dugaan korupsi sektor pertambangan, khususnya bauksit yang selama ini menjadi salah satu komoditas strategis di Kalimantan Barat.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola, mulai dari perizinan usaha pertambangan, pelaksanaan produksi, hingga pengawasan yang tidak berjalan semestinya. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan tindakan hukum tersebut. Ia menegaskan, tim penyidik bergerak berdasarkan surat perintah resmi dan izin sesuai ketentuan hukum.
“Benar, tim penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Tindakan ini bertujuan mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan langsung dengan perkara,” ujar Emilwan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyatakan penggeledahan merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan.
“Seluruh barang yang kami amankan akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan di Kantor Kejati. Kami masih mendalami hasilnya, dan untuk detail perkara serta pihak yang terlibat akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” jelas Wayan.
Hingga berita ini di turunkan, Kejati Kalbar belum mengumumkan nilai kerugian negara maupun menetapkan tersangka. Namun, penyidik membuka peluang pengembangan perkara berdasarkan hasil penggeledahan PT DSM yang kini menjadi kunci pengungkapan dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit di Kalimantan Barat.
Saksikan juga kasus PT DSM dengan warga disini:















Leave a Reply