KAPUAS HULU, RUAI.TV – Penolakan terhadap rencana masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kalimantan Agro Permata (KAP) menguat dari masyarakat adat Kayaan Mendalaam di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Warga menilai kehadiran perusahaan sawit berpotensi mengancam keberlanjutan hutan adat, sungai, serta pola hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada alam.
Sikap tersebut disampaikan oleh lembaga adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, serta warga Kayaan Mendalaam melalui pernyataan bersama. Mereka menyatakan menolak secara tegas masuknya perusahaan sawit ke wilayah adat.
“Kami menolak dengan tegas PT sawit masuk di wilayah adat Kayaan Mendalaam. Kami tidak akan membiarkan perusahaan merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat adat kami, serta mengambil tanah dan sumber daya alam kami,” bunyi pernyataan sikap masyarakat.
Penolakan ini bukan muncul tiba-tiba. Sejak Desember 2025, masyarakat di DAS Mendalam sudah menyuarakan keberatan terhadap rencana aktivitas perkebunan sawit di kawasan mereka. Wilayah ini dikenal sebagai ruang hidup masyarakat adat yang masih bergantung pada sungai dan hutan untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari air bersih, pangan, hingga sumber penghidupan.
Temenggung Kayaan Mendalaam, Benediktus Himang, menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di sepanjang DAS Mendalam terdiri dari beberapa desa yang secara kolektif menolak kehadiran PT KAP. Menurutnya, risiko lingkungan menjadi kekhawatiran utama warga.
“Dampak masuk sawit ini pencemaran sungai sudah pasti. Karena kami masyarakat DAS Mendalam bergantung kehidupannya dengan sungai dan hutan,” kata Benediktus.
Ia menjelaskan, sungai bukan hanya jalur transportasi, tetapi juga sumber air, tempat mencari ikan, dan bagian penting dari sistem kehidupan masyarakat adat. Karena itu, warga khawatir aktivitas perkebunan akan membawa dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan.
Benediktus menyebut masyarakat tidak ingin mengalami kondisi seperti daerah lain yang terdampak kerusakan alam akibat ekspansi sawit. “Kami tidak mau seperti wilayah lain, di mana terjadi pencemaran dan kerusakan alam akibat sawit. Sehingga kami tidak mau menjadi korban,” ujarnya.
Menurut Benediktus, PT KAP memang sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, penjelasan tersebut belum mengubah sikap warga. Masyarakat tetap menilai bahwa keberadaan perusahaan akan mengubah bentang alam dan menggerus wilayah adat yang selama ini cukup untuk menopang kehidupan mereka.
“PT KAP memang belum beroperasi, tetapi orang-orang dari perusahaan sudah bergerilya mencari dukungan masyarakat DAS Mendalam. Kami bersama temenggung, tokoh adat, lembaga, dusun, dan desa sudah bertemu, dan hasilnya tetap sepakat menolak,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak ingin konflik terbuka terjadi di kemudian hari. Warga belajar dari pengalaman daerah lain yang hingga kini masih menghadapi persoalan antara masyarakat dan perusahaan.
“Kami tidak mau masyarakat bentrok dengan perusahaan maupun aparat, seperti konflik PT BIA dengan masyarakat Sibau dan Bika yang sampai sekarang belum selesai,” ucap Benediktus.
Benediktus memaparkan, cakupan rencana kerja PT KAP berada di sekitar 10 desa di Kecamatan Putussibau Utara. Di kawasan DAS Mendalam sendiri, wilayah yang terdampak mencakup Desa Tanjung Karang, Padua Mendalam, dan Datah Diaan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Datah Diaan, Andreas Lirung, menyampaikan bahwa mayoritas warga di desanya juga menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya PT KAP. Menurutnya, kekhawatiran masyarakat berfokus pada keberlanjutan hutan dan sungai.
“Masyarakat sangat khawatir terjadi kerusakan sungai dan hutan. Sementara masyarakat bergantung kehidupannya dari sungai dan hutan,” ujar Andreas.
Ia mengungkapkan, perusahaan sudah dua kali melakukan sosialisasi di desanya. Dalam pertemuan tersebut, PT KAP menyampaikan rencana kegiatan dan menjanjikan peluang kerja bagi masyarakat. Namun, sebagian besar warga tetap bersikap menolak.
“Ada janji soal lapangan pekerjaan dan lainnya, tetapi apapun janjinya, kebanyakan masyarakat tetap menolak karena tidak mau hutan mereka dirusak,” katanya.
Bagi masyarakat Kayaan Mendalaam, hutan adat bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi juga ruang budaya dan identitas. Mereka menilai wilayah yang ada saat ini sudah cukup untuk menopang kehidupan, sehingga tidak membutuhkan kehadiran perusahaan besar yang berpotensi mengubah tatanan sosial dan ekologis.
Andreas berharap pemerintah daerah dapat mengkaji secara cermat rencana izin PT KAP agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Kami berharap pemerintah daerah mengkaji ulang izin PT KAP. Jangan sampai mereka beroperasi di DAS Mendalam. Harapan kami, Bupati tidak memberikan izin,” pungkasnya.
Melalui penolakan ini, masyarakat adat Kayaan Mendalaam ingin memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan seiring dengan perlindungan wilayah adat, lingkungan hidup, dan keberlanjutan generasi yang selama ini tumbuh bersama hutan dan sungai di Kapuas Hulu.















Leave a Reply