SANGGAU, RUAI.TV – Tokoh pemuda Kabupaten Sanggau, Moses Thomas, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh bersikap netral dalam polemik klaim status Desa Mandiri yang dikaitkan dengan kehadiran perusahaan.
Menurutnya, penentuan status Desa Mandiri bukanlah ruang sengketa antara desa dan korporasi, melainkan kewenangan administratif negara yang diatur secara jelas melalui kebijakan publik.
Moses menyatakan, status Desa Mandiri ditetapkan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Oleh karena itu, perusahaan dalam bentuk apa pun bukanlah subjek kebijakan IDM. Ia menilai klaim sepihak dari PT DSM yang seolah-olah mengaitkan langsung status Desa Mandiri dengan kehadiran dan komitmen perusahaan merupakan bentuk kekeliruan serius dalam memahami kebijakan negara.
“Penentuan status Desa Mandiri bukan konflik perdata, bukan pula ruang sengketa. Ini adalah urusan administrasi negara. Ketika ada klaim sepihak dari korporasi, negara tidak boleh berdiri di posisi abu-abu,” tegas Moses Thomas.
Menurutnya, sikap netral hanya relevan jika terdapat dua kepentingan yang sama-sama sah dan setara. Namun dalam konteks Desa Mandiri, tidak ada dua kebenaran yang berimbang. Di satu sisi ada kewenangan negara yang sah, di sisi lain hanya ada klaim sepihak korporasi.
Karena itu, Moses menilai pemerintah tidak pantas memposisikan diri sebagai penengah. “Netral dalam kebohongan sama dengan berpihak pada kebohongan. Pemerintah tidak boleh menengahi sesuatu yang jelas-jelas bukan ruang negosiasi,” ujarnya.
Moses menekankan, sebagai bagian dari sistem pemerintahan, pemerintah memiliki kewajiban membina, melindungi, dan menguatkan desa sebagai subjek pembangunan. Sikap yang seharusnya diambil adalah berdiri secara institusional bersama pemerintah desa dan masyarakat, serta menyampaikan secara terbuka bahwa status Desa Mandiri merupakan kewenangan negara, bukan hasil klaim atau legitimasi dari pihak swasta.
Ia mengakui bahwa klarifikasi terhadap perusahaan tetap perlu di fasilitasi. Namun, klarifikasi tersebut harus dilakukan dengan tujuan yang tegas, yakni untuk mengoreksi pernyataan publik yang keliru, bukan untuk menegosiasikan makna atau memberi ruang legitimasi terhadap klaim korporasi.
“Klarifikasi itu perlu, tapi tanpa menurunkan posisi desa. Bukan negosiasi legitimasi, bukan pembuktian kontribusi CSR,” kata Moses.
Lebih lanjut, Moses mengingatkan bahwa apabila pemerintah memilih bersikap sebagai penengah netral, konsekuensinya sangat serius. Posisi desa akan terdegradasi seolah-olah setara dengan perusahaan, kewenangan negara menjadi kabur, dan ruang intervensi korporasi terhadap tata kelola desa justru semakin terbuka.
“Dalam konteks ini, netralitas bukan kebijaksanaan, tapi pengingkaran tanggung jawab negara,” ujarnya menegaskan.
Ia juga menilai alasan menjaga stabilitas dan kondusivitas tidak dapat dijadikan dalih untuk bersikap diam. Menurutnya, diamnya pemerintah justru berarti pembiaran terhadap distorsi kebijakan publik dan potensi pembodohan opini masyarakat.
“Pemerintah wajib menyampaikan pernyataan resmi bahwa klaim PT DSM tidak mencerminkan mekanisme penetapan Desa Mandiri. CSR tidak pernah menjadi indikator penentu status desa. Desa adalah subjek pembangunan, bukan objek investasi,” tegas Moses.
Moses menilai, pertanyaan apakah pemerintah pantas menjadi penengah dalam persoalan ini memiliki jawaban yang jelas: tidak pantas. Menjadi penengah berarti menempatkan klaim perusahaan setara dengan kebijakan negara, melemahkan posisi desa, serta mengaburkan tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang otoritas administratif.
Ia juga mengingatkan adanya risiko besar jika pemerintah justru mendukung klaim perusahaan. Secara administratif dan hukum, pemerintah berpotensi dituduh membiarkan informasi publik yang menyesatkan. Secara politik, kepercayaan desa dan masyarakat dapat runtuh karena pemerintah dipersepsikan lebih membela kepentingan korporasi daripada rakyat.
“Secara sosial, konflik akan makin tajam dan wibawa negara melemah di hadapan modal. Dukungan terhadap klaim perusahaan juga tidak memiliki dasar hukum karena tidak ditopang dokumen IDM,” jelasnya.
Dalam situasi ini, Moses menilai sikap ideal yang harus diambil Desa Teraju adalah tegas namun tetap elegan. Desa tidak perlu bersikap defensif, cukup menyatakan bahwa mereka menghormati kehadiran investasi, namun menegaskan bahwa status Desa Mandiri adalah capaian masyarakat desa yang ditetapkan oleh negara.
“PT DSM harus diminta mengoreksi pernyataan publiknya agar tidak menyesatkan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Moses menegaskan bahwa Desa Mandiri bukan ruang negosiasi, bukan komoditas pencitraan, dan bukan alat legitimasi investasi. Menurutnya, jika pemerintah memilih menjadi penengah, itu menandakan negara mundur selangkah di hadapan korporasi.
“Sebaliknya, jika pemerintah berdiri tegak di belakang desa sesuai aturan, maka wibawa negara terjaga, desa terlindungi, dan korporasi tahu batas,” pungkasnya.















Leave a Reply