Arsip

SE Kemenhub Bikin SPB Buntu, GAPASDAP Kalbar Desak Pemda Turun Tangan

Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kalbar menyampaikan keberatan terhadap SE-DJPL 36 Tahun 2025 dari Kemenhub. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Kalimantan Barat mendesak pemerintah daerah agar tidak tinggal diam menyikapi pemberlakuan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor SE-DJPL 36 Tahun 2025.

Surat edaran tersebut mengatur pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026.

Pemberlakuan kebijakan ini memicu kegelisahan serius di kalangan pengusaha kapal sungai di Kalimantan Barat. Sejumlah operator mengaku terpaksa menghentikan aktivitas pelayaran selama empat hari terakhir karena khawatir beroperasi tanpa dokumen SPB yang sah.

Advertisement

Kondisi ini langsung berdampak pada distribusi barang dan mobilitas masyarakat di wilayah pedalaman yang sangat bergantung pada transportasi sungai.

Menanggapi situasi tersebut, GAPASDAP Kalbar menjadwalkan rapat bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak pada Senin siang, 5 Januari 2026, pukul 13.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, GAPASDAP akan menyampaikan keberatan sekaligus aspirasi para pelaku usaha yang menilai sosialisasi surat edaran Dirjen Perhubungan Laut belum menjangkau daerah pedalaman dan belum siap diterapkan secara menyeluruh.

Ketua DPD GAPASDAP Kalbar, Agus Tianto, menilai polemik ini muncul akibat tumpang tindih regulasi, mulai dari PM 61 Tahun 2021 hingga PM 03 dan PM 04 Tahun 2025. Menurutnya, regulasi tersebut tidak sinkron dengan kondisi riil di daerah, sehingga memicu kebuntuan atau deadlock kewenangan dalam penerbitan SPB.

“Pada transportasi, kita sungai 75 persen Kalimantan Barat itu kita masih menggunakan transportasi sungai,” ujar Agus Tianto dalam wawancara. Ia menegaskan, kebijakan yang tidak mempertimbangkan karakteristik wilayah justru berpotensi melumpuhkan roda ekonomi masyarakat.

Agus memaparkan, dari sekitar 5.000 kapal angkutan sungai yang beroperasi di Kalimantan Barat, baru sekitar 200 kapal yang telah memindahkan dokumen sesuai ketentuan terbaru. Sementara itu, lebih dari 4.000 kapal lainnya masih terkatung-katung tanpa kejelasan status administrasi.

“Lima ribuan kapal angkutan sungai se-Kalimantan Barat, hanya sekitar dua ratusan lebih yang sudah berpindah dokumen. Jadi ada empat ribuan lebih kapal sungai sekarang masih terkatung-katung, dia mau dokumennya ke mana,” katanya.

Situasi ini, lanjut Agus, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak ada kejelasan hasil rapat dan solusi konkret dari pihak berwenang, GAPASDAP menyatakan siap menghentikan operasional sebagai bentuk protes sekaligus upaya menghindari pelanggaran aturan pelayaran.

Sementara itu, pihak KSOP Kelas I Pontianak saat di konfirmasi menyampaikan belum dapat memberikan keterangan resmi. KSOP berencana menggelar rapat lanjutan bersama para pengusaha untuk mencari titik temu dan kesepakatan yang tidak merugikan keselamatan pelayaran maupun keberlangsungan usaha.

GAPASDAP Kalbar juga secara terbuka mendorong Gubernur Kalimantan Barat serta para kepala daerah kabupaten/kota untuk mengambil sikap tegas. Agus menegaskan, pemerintah daerah harus hadir dan ikut bersuara melindungi kepentingan transportasi sungai sebagai tulang punggung ekonomi daerah.

“Sebenarnya dalam kesempatan ini saya mendorong Gubernur Kalimantan Barat bahkan harus mengambil sikap. Jangan kami saja teriak-teriak,” tegas Agus.

Ia menambahkan, “Kami selaku operator, pemerintah daerah juga dalam hal ini harus teriak, karena kewenangan itu sudah dibatasi.”

GAPASDAP berharap, kebijakan keselamatan pelayaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha angkutan sungai lokal dan denyut ekonomi masyarakat Kalimantan Barat yang selama ini hidup dari sungai.

Advertisement