Arsip

Kejati Kalbar Geledah Kantor Distrik Navigasi Pontianak, Usut Korupsi BBM Non Subsidi

Penyidik Kejati Kalbar bawa sejumlah dokumen hasil pengeledahan di kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak di Jalan Khatulistiwa No. 149, Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Senin, 29 Desember 2025.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 11.20 WIB sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi Tahun Anggaran 2020.

Langkah upaya paksa ini dilakukan penyidik setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan BBM non subsidi yang digunakan untuk operasional Distrik Navigasi Kelas III Pontianak.

Advertisement

Penyidik menilai terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Pantauan ruai.tv di lokasi menunjukkan sejumlah penyidik berpakaian dinas dan mengenakan rompi khusus memasuki gedung utama sejak pagi hari.

Tim penyidik menyisir beberapa ruangan strategis, antara lain ruang pimpinan, ruang keuangan, serta bagian pengadaan barang dan jasa. Aktivitas perkantoran sempat terhenti selama proses penggeledahan berlangsung.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan berkas yang diduga berkaitan langsung dengan pengadaan BBM non subsidi Tahun Anggaran 2020. Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam boks tersegel untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebagai bahan pembuktian dalam proses penyidikan.

Penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengamanan ketat. Aparat TNI turut mendampingi proses penggeledahan guna memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar. Hingga penggeledahan selesai, tidak ada keterangan rinci terkait jumlah maupun jenis dokumen yang disita.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, pihaknya menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap dugaan korupsi yang menyangkut pelayanan publik.

“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat. Jika alat bukti cukup, penetapan tersangka akan dilakukan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Penyidik kini fokus mendalami dokumen hasil penggeledahan serta menelusuri aliran dana dalam proyek pengadaan BBM non subsidi tersebut. Selain itu, penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait guna mengungkap secara utuh peran masing-masing dalam perkara ini.

“Penggeledahan ini bukan akhir, tetapi bagian dari rangkaian penyidikan untuk membuka secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” lanjut Kasi Penkum.

Kasus dugaan korupsi pengadaan BBM non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Kejati Kalbar, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor Print-01-a/0.1/Fd.1/08/2023 tertanggal 30 Agustus 2023.

Dalam proses penyidikan, Kejati Kalbar telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Pada Selasa, 15 Juli 2025, penyidik memanggil Direktur PT Canka Jaya Jova, Beni Gunawan, sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan resmi tersebut.

Sebelumnya, lebih dari satu tahun lalu, penyidik Kejati Kalbar juga telah memanggil Y, pemilik PT Canka Jaya Jova, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI. Pemanggilan tersebut terkait dugaan keterlibatan dalam proyek pengadaan BBM non subsidi yang sama.

Kehadiran Y sebagai pejabat publik turut menjadi perhatian dalam kelanjutan penyidikan perkara ini. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum meskipun menghadapi kendala ketidakhadiran sejumlah pihak yang telah dipanggil secara resmi.

Penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui langkah penggeledahan ini, Kejati Kalbar menegaskan komitmennya menuntaskan dugaan penyimpangan pengadaan BBM non subsidi bernilai miliaran rupiah tersebut.

Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor energi dan pelayanan publik.

Advertisement