BENGKAYANG, RUAI.TV – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menegaskan komitmen menata kawasan sempadan Pantai PLTU Kalbar-1 sebagai langkah pencegahan abrasi dan perlindungan ekosistem pesisir.
Komitmen tersebut disampaikan dalam expose rencana penataan kawasan sempadan pantai yang digelar di Aula Ruang Rapat Bupati Bengkayang, 22 Desember 2025.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis memimpin langsung pertemuan tersebut dan menekankan bahwa kawasan sempadan pantai memiliki fungsi strategis sebagai kawasan lindung. Ia menyatakan pemerintah daerah wajib menjaga dan mengelola kawasan pesisir secara terencana sesuai ketentuan tata ruang.
“Kawasan sempadan pantai merupakan kawasan lindung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkayang Tahun 2014–2034. Pemerintah daerah berkewajiban memastikan kawasan ini tetap terlindungi,” ujar Sebastianus Darwis.
Darwis menjelaskan, penataan kawasan sempadan pantai bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir serta mencegah abrasi pantai yang berpotensi mengancam lingkungan dan aktivitas masyarakat. Pemerintah daerah juga mengarahkan penataan ini untuk melindungi fungsi lingkungan sekaligus menata pemanfaatan ruang wilayah pesisir agar sesuai dengan peruntukannya.
Selain aspek lingkungan, Pemerintah Kabupaten Bengkayang menilai penataan sempadan pantai memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan operasional PLTU Kalbar-1. Darwis menegaskan PLTU Kalbar-1 berstatus sebagai objek vital nasional dan proyek strategis nasional sektor ketenagalistrikan, sehingga membutuhkan kepastian tata ruang yang jelas.
“Penataan kawasan sempadan pantai ini juga kami arahkan untuk mendukung operasional PLTU Kalbar-1 sekaligus meminimalkan potensi konflik pemanfaatan lahan di wilayah pesisir,” kata Darwis.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan PT GCL Indo Tenaga, Ammy Elvietta Riyani, memaparkan rencana penataan sempadan pantai di kawasan PLTU Kalbar-1 yang berlokasi di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan.
Ia menyampaikan bahwa perusahaan akan menata kawasan sempadan pantai dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan. Ammy menjelaskan, penataan di lakukan dengan mempertahankan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Perusahaan juga akan melakukan penanaman vegetasi pantai sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan memperkuat perlindungan alami terhadap abrasi.
Bupati Bengkayang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan dalam pelaksanaan penataan kawasan sempadan pantai. Ia berharap kolaborasi tersebut dapat memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Melalui sinergi ini, kami berharap penataan kawasan sempadan pantai mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Bengkayang,” tutup Sebastianus Darwis.















Leave a Reply