PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar 6,12 persen. Kebijakan tersebut di tuangkan dalam keputusan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan wajib di terapkan oleh seluruh perusahaan tanpa pengecualian di wilayah Kalbar.
Gubernur Ria Norsan menjelaskan, UMP Kalimantan Barat tahun 2026 di tetapkan sebesar Rp3.060.000 lebih, atau naik Rp181.714 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp2.878.286. Kenaikan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan menjadi dasar penetapan upah minimum di seluruh kabupaten dan kota.
Menurut Ria Norsan, besaran kenaikan UMP bersifat rata-rata dan telah disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah serta kemampuan dunia usaha. Pemerintah Provinsi menilai angka kenaikan tersebut tidak terlalu tinggi, namun tetap memberikan ruang peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja dan buruh di Kalimantan Barat.
“Seluruh perusahaan wajib melaksanakan kebijakan ini. Tidak ada pengecualian,” tegas Ria Norsan.
Pemerintah Provinsi Kalbar juga menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain UMP, Gubernur Kalimantan Barat juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025. Penetapan UMK ini dilakukan berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota serta hasil evaluasi kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Kalimantan Barat tahun 2026 ditetapkan di Kabupaten Ketapang sebesar Rp3.561.801. Selanjutnya, Kabupaten Kayong Utara sebesar Rp3.370.586, Kabupaten Bengkayang Rp3.252.580, Kota Singkawang Rp3.247.387, dan Kabupaten Mempawah Rp3.220.801.
Sementara itu, UMK Kota Pontianak ditetapkan sebesar Rp3.205.220, Kabupaten Sambas Rp3.202.663, Kabupaten Landak Rp3.211.256, Kabupaten Sintang Rp3.187.965, Kabupaten Sanggau Rp3.121.747, Kabupaten Kapuas Hulu Rp3.106.259, Kabupaten Melawi Rp3.109.431, dan Kabupaten Kubu Raya Rp3.100.000.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap kenaikan UMP dan penetapan UMK tahun 2026 ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif dan berkelanjutan di Kalimantan Barat.















Leave a Reply