PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Negeri Pontianak kembali menemukan dan menyita aset milik terpidana korupsi Wendy alias Asia. Aset-aset tersebut sebelumnya belum terjangkau dan baru berhasil diungkap pada Selasa (2/12/2025) melalui operasi penelusuran yang dilakukan Tim Eksekutor Kejati Kalbar bersama Kejari Pontianak.
Penelusuran di lakukan berdasarkan hasil tracking aset, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta keterangan para pihak yang berkaitan. Setelah data dinilai cukup, tim bergerak menuju enam lokasi berbeda di Kota Pontianak, yaitu:
- Jalan Purnama Gang Perintis (2 aset, satu plang sita eksekusi)
- Jalan Johar, seberang Jalan Lamongan Delan (1 aset)
- Gang Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya (1 aset)
- Perumahan Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya (2 aset di dua titik berbeda)
- Gang Perintis 5, Kelurahan Akcaya (1 aset)
Aset yang disita di pastikan merupakan milik Wendy alias Asia, baik yang tercatat atas namanya langsung maupun yang di samarkan menggunakan nama pihak lain namun masih berada dalam penguasaannya.
Setelah di lakukan pemeriksaan fisik dan pengukuran, tim langsung memasang plang sita eksekusi sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terkait kewajiban pembayaran uang pengganti.
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim di lapangan.
“Upaya penelusuran aset ini adalah wujud komitmen kami memastikan pemulihan kerugian negara berjalan efektif. Setiap aset yang terkait dengan terpidana akan kami telusuri, amankan, dan eksekusi sesuai amar putusan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa proses pencarian aset membutuhkan kecermatan, mulai dari penelusuran administrasi hingga verifikasi teknis di lapangan.
“Pendekatan Tim PPA bukan hanya administratif, tetapi juga teknis untuk memastikan tidak ada aset yang luput dari eksekusi. Ini bagian dari strengthening asset recovery,” ujarnya.
Kajati juga menegaskan bahwa tindakan ini menjadi pesan tegas bahwa terpidana korupsi tidak dapat menghindari kewajiban membayar uang pengganti, meskipun belum menjalani pidana pokok.
“Pesan kami jelas: tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindari kewajiban. Negara harus di pulihkan,” imbuhnya.
Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyatakan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan Kejati Kalbar. “Kolaborasi ini penting untuk mempercepat eksekusi dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, berharap penemuan aset terbaru ini dapat mempercepat pemenuhan uang pengganti. Ia menambahkan bahwa Kejati Kalbar akan meningkatkan penggunaan teknologi informasi serta koordinasi lintas bidang untuk menelusuri aset lain yang kemungkinan masih tersembunyi.
Dengan penemuan enam aset baru ini, Kejati Kalbar semakin mendekati penyelesaian kewajiban terpidana Wendy alias Asia dalam perkara korupsi yang merugikan negara.















Leave a Reply