PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif dalam KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023.
Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Penandatanganan berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Lantai 4 Kejati Kalbar.
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, dan Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menandatangani MoU tersebut disaksikan Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Hari Wibowo, jajaran pejabat Pemprov Kalbar, para kepala daerah, dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalbar.
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud reformasi pemidanaan dalam KUHP baru. Pidana ini menjadi alternatif pemidanaan yang menekankan keadilan restoratif dan meminimalkan dampak negatif hukuman penjara jangka pendek.
“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan ingin memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan terstruktur, terukur, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Emilwan juga mengapresiasi Pemprov Kalbar yang telah menyediakan fasilitas, lokasi, mekanisme pengawasan, dan dukungan teknis untuk menjalankan skema pidana kerja sosial.
Gubernur Kalbar Ria Norsan menyatakan Pemprov siap mendukung penuh kebijakan ini sebagai bagian dari peningkatan layanan publik dan tata kelola pemerintahan.
“Pidana kerja sosial bukan hanya memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga berkontribusi positif terhadap lingkungan dan pelayanan sosial masyarakat. Kami akan memastikan setiap OPD terkait berperan aktif,” tegasnya.
Pemprov Kalbar akan menyediakan unit kerja dan fasilitas publik sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, membangun mekanisme pengawasan terpadu bersama jaksa dan pendamping, menyusun SOP teknis, serta menyiapkan pelatihan bagi aparat dan OPD. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Direktur A, Jampidum Kejaksaan RI menekankan bahwa pidana kerja sosial adalah prioritas nasional untuk mengurangi ekses negatif pidana penjara jangka pendek.
“Pidana kerja sosial terbukti menjadi solusi dalam pembinaan pelaku tindak pidana ringan. Kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat implementasinya di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Barat yang progresif menjalankannya,” kata Hari Wibowo.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan RI akan memperkuat pedoman, SOP, serta mekanisme evaluasi agar pidana kerja sosial tidak disalahgunakan.
“Kami mengapresiasi Kejati Kalbar, Pemprov Kalbar, dan Jamkrindo atas komitmennya mendukung penerapan pidana kerja sosial secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Perwakilan Jamkrindo menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial. Jamkrindo, melalui Pemimpin Wilayah Jakarta Muchamad Kisworo, menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung pembinaan sosial melalui penyediaan lingkungan kerja yang aman dan layak.
“Kerja sama ini menjadi wujud nyata kepedulian kami terhadap upaya perbaikan sosial. Pidana kerja sosial merupakan mekanisme produktif, edukatif, dan memberi kesempatan bagi individu untuk berubah secara positif,” ujarnya.
Jamkrindo juga menyatakan siap melakukan kolaborasi berkelanjutan dengan Kejaksaan dalam mendukung kebijakan hukum yang progresif.
Pidana kerja sosial merupakan pidana pokok baru dalam KUHP Nasional. Tujuan penerapannya antara lain:
- Mengurangi penjatuhan pidana penjara;
- Mengurangi prison overcrowding;
- Memberikan ruang interaksi sosial bermanfaat bagi terpidana;
- Mendorong keadilan restoratif dan rehabilitatif dalam semangat pemidanaan humanis.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama, foto bersama, dan ramah tamah. Melalui MoU dan PKS ini, Kejati Kalbar, Pemprov Kalbar, dan Jamkrindo menegaskan komitmen bersama dalam mendukung implementasi KUHP baru melalui penerapan pidana kerja sosial yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial bagi masyarakat Kalimantan Barat.















Leave a Reply