Arsip

LBH MAD Kalbar dan Pemilik Lahan Pasang Plang Sengketa di Area PT Julong

Plang yang sudah di pasang di area kantor dan mess karyawan PT Rezeki Kencana oleh Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Kalbar memasang yang kini beroperasi dengan nama PT Julong di Sungai Deras. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KUBU RAYA, RUAI.TV – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak (MAD) Kalimantan Barat bersama pemilik lahan, Warno, memasang plang di area kantor dan mess karyawan PT Rezeki Kencana yang kini beroperasi dengan nama PT Julong di Sungai Deras, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (3/12).

Tindakan tersebut menjadi bentuk protes atas penggunaan lahan seluas 9.171 meter persegi yang menurut Warno belum memperoleh penyelesaian pembayaran. Ketua LBH MAD Kalbar sekaligus kuasa hukum Warno, Yohanes Nenes, S.H., menjelaskan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat atas nama kliennya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya menempuh sejumlah langkah formal, mulai dari pelayangan somasi hingga permohonan pengembalian batas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses tersebut belum berjalan karena BPN meminta sertifikat asli, sementara LBH MAD Kalbar memilih tidak menyerahkannya.

Advertisement

Menurut Nenes, proses penyelesaian berlangsung hampir dua tahun tanpa perkembangan berarti. Ia menyatakan bahwa pihaknya memasang plang sebagai tindakan penegasan atas tuntutan penyelesaian lahan. Ia juga menyebut pihaknya akan memasang portal permanen berbasis adat jika plang tersebut di bongkar.

Gambar: Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Kalbar memasang plang di area kantor dan mess karyawan PT Rezeki Kencana yang kini beroperasi dengan nama PT Julong di Sungai Deras. (Foto/ruai.tv)

LBH MAD Kalbar menilai perusahaan belum memberikan respons penyelesaian yang memadai meski telah di lakukan sejumlah upaya mediasi, termasuk melalui Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. LBH MAD Kalbar menyampaikan keberatan atas tawaran dana Rp100 juta yang disampaikan perusahaan.

Tawaran tersebut disebut sebagai “dana kerahiman”, bukan pembayaran ganti rugi atas penggunaan lahan yang dipersoalkan.

Kuasa hukum lainnya, Suarmin, S.H., M.H., menuturkan bahwa perusahaan perlu menghitung nilai ganti rugi berdasarkan pemanfaatan lahan yang di gunakan sebagai kantor dan mess karyawan. Ia menyampaikan bahwa pembongkaran plang dianggap tindakan pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP, dan jika di lakukan secara bersama-sama dapat masuk dalam Pasal 170 KUHP.

Dari pihak perusahaan, Acting Manager SSL PT Julong, Januar Parlindungan Siburian, memberikan keterangan bahwa perusahaan juga memiliki alas hak berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Menurutnya, perusahaan mengikuti sejumlah pertemuan mediasi, namun belum mencapai kesepakatan akhir.

Januar menyampaikan bahwa perusahaan mengajukan tawaran Rp100 juta per hektare sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Tawaran itu belum di terima oleh pihak pemilik lahan maupun kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa perusahaan masih membuka ruang komunikasi dan tetap berpegang pada alas hak yang mereka miliki.

Januar berharap agar perselisihan tidak berkembang menjadi konflik lebih besar. Ia menyatakan bahwa perusahaan menunggu keputusan lanjutan dari pihak Warno dan LBH MAD Kalbar mengenai penyelesaian sengketa tersebut.

Sementara itu, LBH MAD Kalbar menyampaikan kesiapan mengambil langkah lanjutan apabila terjadi pembongkaran plang atau tidak ada respons penyelesaian dari pihak PT Julong. Sengketa lahan ini masih menunggu proses tindak lanjut dari kedua belah pihak untuk menemukan penyelesaian yang di sepakati bersama.

Advertisement