Arsip

Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka HN Terkait Dugaan Korupsi Hibah GKE Petra

Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menggeledah rumah tersangka HN di Jalan Purnama II, Pontianak Selatan, Senin (24/11/2025).

Penggeledahan ini menargetkan penguatan bukti dugaan korupsi dana hibah Pemkab Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra tahun anggaran 2017 dan 2019.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penggeledahan berjalan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Penyidikan yang berlaku.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa penyidik menjalankan seluruh proses sesuai prosedur hukum.

Tim penyidik melakukan penggeledahan untuk memperkuat pembuktian. Kami pastikan semua langkah berjalan sesuai aturan hukum acara pidana,” tegasnya.

Dugaan korupsi muncul dari hibah Rp5 miliar pada 2017 dan Rp3 miliar pada 2019 yang diterima GKE Petra. Meski pembangunan gereja telah selesai pada 2018, HN tetap membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban tahun 2019.

Tindakan tersebut memunculkan dugaan kerugian negara karena tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan kegiatan.

Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pembangunan GKE Petra serta dua kunci kendaraan, yaitu Volkswagen merah dan Mini Cooper AT hitam.

Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut.

I Wayan Gedin Arianta menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian penting dari rangkaian penyidikan.

“Setiap temuan akan kami dalami sebelum proses penyitaan. Kami bertindak profesional dan akuntabel untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang,” ujarnya.

Kejati Kalbar memastikan penyidikan terus berkembang dengan tetap menjaga transparansi kepada publik melalui informasi resmi yang disampaikan secara berkala.

Advertisement