SEKADAU, RUAI.TV – Bidang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) Satpol PP Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Pasar Rakyat Jalan Panglima Naga, Kamis malam, 20 November 2025.
Kabid Trantibum Linmas Al. Sugito menegaskan bahwa sosialisasi Perda harus menyentuh pelaku usaha dan warga di kawasan pasar, karena kedua kelompok ini paling bersinggungan dengan isu ketertiban.
Dalam kegiatan yang dihadiri Camat Sekadau Hilir, Ketua Pengelola Pasar Baru, perwakilan Desa Mungguk, Satlinmas, dan para pelaku usaha tersebut, Sugito menekankan dua fokus utama Perda yakni; tertib lingkungan dan tertib sosial.
Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib menjaga kebersihan area pasar dan tidak memutar musik keras setelah pukul 22.00 WIB. Larangan lain yang ia tekankan mencakup penjualan minuman beralkohol di tempat umum serta tindakan mabuk-mabukan di ruang publik.
“Semua aturan ini bertujuan menjaga pasar tetap nyaman, aman, dan sehat,” tegas Sugito.
Pada aspek tertib sosial, Sugito mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan asusila atau perilaku yang merusak norma di area publik. Menurutnya, menjaga nilai moral dan ketertiban bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan suasana persuasif dan edukatif. Para pelaku usaha aktif bertanya tentang jam operasional, pengelolaan sampah, hingga aturan soal minuman beralkohol. Petugas memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak ada kesalahpahaman terkait aturan Perda.
Setelah sesi dialog, petugas memasang poster sosialisasi di dinding pasar agar warga yang datang bisa membaca aturan Perda dengan mudah. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan laporan menunjukkan situasi di lokasi berjalan aman dan kondusif.
Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah Satpol PP Sekadau untuk memastikan Perda Ketertiban benar-benar dipahami dan dipatuhi masyarakat, terutama di pusat aktivitas seperti pasar rakyat.















Leave a Reply