KETAPANG, RUAI.TV – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel lahan seluas 137,66 hektare milik PT Agro Lestari Mandiri, anak perusahaan Sinar Mas Group, di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, pada Kamis (20/11/2025).
Penyegelan ini di lakukan setelah pemerintah menetapkan area tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung. Tim Satgas PKH mulai bergerak pukul 14.00 WIB dan melakukan briefing pengecekan personel serta perlengkapan sekitar pukul 14.30 WIB.
Pada pukul 15.20 WIB, rombongan Satgas PKH Korwil Kalbar tiba di kantor PT Agro Lestari Mandiri untuk berkoordinasi dengan pihak manajemen. Perusahaan mengirimkan perwakilan, Ridho Farianto, untuk hadir dalam proses tersebut.
Sekitar pukul 16.10 WIB, tim menuju titik koordinat 01°30’09.07″S 110°26’27.71″E, lokasi yang telah di nyatakan pemerintah sebagai kawasan hutan lindung dan menjadi aset negara.
Pukul 16.40 WIB, Satgas PKH memasang plang penanda penguasaan negara dan memasang batas-batas lahan sesuai titik yang telah ditetapkan. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 17.25 WIB dan tim kembali ke jalur utama Trans Kalimantan pukul 17.30 WIB.
Sebelumnya, lahan yang sama pernah di nyatakan sebagai kawasan hutan oleh KPH Ketapang, meski pihak perusahaan sempat membantahnya. Penyegelan oleh Satgas PKH mempertegas bahwa area tersebut masuk kawasan hutan lindung berdasarkan hasil verifikasi pemerintah.
Seorang warga Nanga Tayap, Sahroni, membenarkan adanya pemasangan plang oleh Satgas PKH. “Saya melihat tim memasang plang di area kebun perusahaan,” katanya singkat.
Satgas PKH menyatakan kegiatan berjalan aman tanpa ada penolakan dari perusahaan. Lahan seluas 137,66 hektare kini berada dalam penguasaan pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Menanggapi penyegelan tersebut, Corcom Sinar Mas Group, Marcharse De Casa Anisa, menyampaikan bahwa informasi ini akan di teruskan ke internal perusahaan.















Leave a Reply