Arsip

Masyarakat Sintang Butuh Pasir, Pemilik Tambang Sampaikan Klarifikasi Soal Izin

Satu diantara Lokasi tambang pasir di Kota Sintang. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

SINTANG, RUAI.TV – Kebutuhan material pasir untuk pembangunan di Kabupaten Sintang semakin mendesak. Di tengah situasi ini, muncul kembali pembahasan mengenai aktivitas tambang pasir di wilayah Kampung Ladang yang sebelumnya diberitakan belum memiliki izin resmi.

Menanggapi hal tersebut, Dedeh, mewakili H. WHY selaku pemilik tambang pasir, memberikan klarifikasi bahwa proses perizinan tambang saat ini sedang berjalan di instansi terkait di Provinsi Kalimantan Barat. Ia memastikan izin tersebut dijadwalkan terbit pada November 2025.

“Kami sudah mengajukan izin dan saat ini prosesnya di provinsi. Kami menunggu terbitnya izin sesuai komitmen dari dinas terkait,” jelas Dedeh.

Advertisement

Dedeh memaparkan bahwa beroperasinya tambang pasir itu sebelumnya merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi pekerja penyekop dan Gabungan Supir Angkutan Senentang (GSAS). Aspirasi itu di sampaikan langsung kepada DPRD Sintang, baik secara lisan maupun tertulis, dan di tembuskan kepada Bupati Sintang, Kapolres Sintang, serta Dandim 1205/Sintang.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Sekretaris GSAS, Avhin, pada 24 September 2025, pihaknya meminta agar tambang pasir milik CV. Mitra Baning beroperasi kembali. GSAS menyebut penghentian kegiatan tambang membuat mereka kesulitan mendapatkan material pasir untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Sintang.

Selain itu, para penyekop juga menyampaikan permohonan serupa. Surat yang di tandatangani Ketua Penyekop, Sukardi, pada 25 September 2025, menyatakan bahwa terdapat sekitar 60 pekerja yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas tambang tersebut. Mereka meminta agar kegiatan kembali dibuka karena menjadi sumber penghasilan utama warga.

Menurut Dedeh, hasil pertemuan dengan DPRD Sintang tidak memberikan arahan untuk menutup atau membuka kembali tambang tersebut. Pihak dewan memahami kebutuhan masyarakat, namun tetap menekankan perlunya mengikuti proses perizinan yang sedang berjalan.

“Mereka tidak melarang, tapi juga tidak menyuruh. Mereka hanya menyampaikan agar proses di selesaikan sambil melihat kondisi masyarakat yang butuh kerja,” ujar Dedeh.

Dedeh menegaskan bahwa aktivitas tambang pasir milik H. WHY tidak menggunakan alat berat. Semua proses di lakukan dengan tenaga warga setempat. Selama dua bulan terakhir, operasional terhenti karena pemilik memilih menunggu izin sambil mempertimbangkan risiko hukum.

“Warga berkali-kali menghubungi kami meminta tambang dibuka kembali. Mereka butuh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” tambahnya.

Di sisi lain, kelangkaan pasir di Sintang mulai berdampak pada proyek pembangunan. Dedeh menyampaikan bahwa pihaknya sendiri mengalami kesulitan mendapatkan bahan material untuk pembanunan sekolah.

“Sintang memang kesulitan pasir saat ini. Kami berharap pihak terkait bisa memahami kebutuhan masyarakat dan kondisi pekerja yang bergantung pada kegiatan ini,” ujarnya.

Dedeh memastikan bahwa H. WHY berkomitmen menjalankan aktivitas tambang sesuai aturan dan menunggu terbitnya izin resmi. Ia berharap klarifikasi ini dapat memberi gambaran utuh kepada masyarakat tanpa menimbulkan polemik baru.

Baca juga berita sebelumnya dilink berikut.

Dugaan Tambang Pasir Tanpa Izin di Sintang Picu Kekhawatiran Warga

Advertisement