SINTANG, RUAI.TV – Aktivitas tambang pasir di Kecamatan Sintang kembali memicu perhatian publik. Sejumlah lokasi penambangan pasir di kawasan Kampung Ladang, Baning, dan Siliwangi terpantau beroperasi pada Jumat (14/11/2025).
Aktivitas ini menuai dugaan kuat bahwa sebagian pelaku belum mengantongi izin operasi maupun izin lokasi. Pantauan di Lokasi bahwa Keberadaan salah satu titik tambang pasir yang menggunakan pipa sedot.
Lokasi tambang tersebut berada di tepian sungai yang rawan longsor. Warga menyuarakan kekhawatiran karena aktivitas pengerukan dapat memperlemah struktur tanah dan memicu ancaman keselamatan di sekitar bantaran sungai.
Selain itu, alat berat dan pipa sedot melewati jalur umum. Situasi ini dikhawatirkan mengganggu lalu lintas dan menimbulkan potensi kecelakaan.

Berdasarkan konfirmasi kepada H. WHY, yang diduga memiliki salah satu lokasi tambang pasir tersebut. Ia mengakui bahwa izin tambang “belum keluar”. Meski begitu, aktivitas di lapangan tetap berjalan. Tim redaksi kembali meminta penjelasan lanjutan, namun hingga berita ini terbit, pemilik belum memberikan jawaban.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa kegiatan penambangan wajib memiliki IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 35. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pihak perlu menjalankan usaha pertambangan secara legal.
Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya menyayangkan keberlanjutan aktivitas tambang yang diduga belum mengantongi izin tersebut. Ia menilai kegiatan ini berpotensi mengurangi penerimaan negara dan berharap aparat penegak hukum melakukan penertiban sesuai kewenangan.
Masyarakat menunggu kejelasan dari instansi terkait serta berharap seluruh kegiatan tambang pasir di Sintang berjalan sesuai aturan demi keselamatan lingkungan dan ketertiban umum.

Ini Tata Cara Mengurus Izin Tambang Pasir Menurut Kementerian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan prosedur lengkap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tambang pasir.
Penjelasan ini disampaikan oleh Parlindungan Sitinjak, staf Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dalam pemaparan terkait aturan pertambangan batuan berdasarkan UU Minerba dan PP 23 Tahun 2010.
Tambang pasir termasuk dalam kategori komoditas batuan, bersama andesit, tanah urug, tanah liat, kerikil bukit, dan kerikil sungai. Komoditas ini memegang peran penting dalam pembangunan infrastruktur, terutama untuk kebutuhan material jalan, perumahan, hingga proyek gedung.
Pengajuan IUP Tambang Pasir Melalui Sistem Permohonan Wilayah
Setiap badan usaha, koperasi, atau perseorangan dapat mengajukan izin tambang pasir dengan mekanisme permohonan wilayah. Kewenangan penerbitan izin terbagi sebagai berikut:
- Bupati/Wali Kota mengurus permohonan tambang pasir dalam satu wilayah kabupaten/kota atau laut hingga 4 mil.
- Gubernur menangani permohonan yang melintasi kabupaten/kota dalam satu provinsi atau laut 4–12 mil.
- Menteri ESDM memproses permohonan lintas provinsi atau laut lebih dari 12 mil.
Izin tambang pasir terdiri dari dua tahap: Wilayah IUP (WIUP) dan IUP Eksplorasi/Operasi Produksi.
Tahap 1: Pengurusan WIUP Tambang Pasir
Tahap awal mencakup beberapa langkah:
- Pemohon mengajukan permohonan WIUP kepada pejabat yang berwenang.
- Menteri atau Gubernur meminta rekomendasi dari pejabat daerah sebelum menetapkan WIUP.
- Pemohon yang lebih cepat memenuhi syarat koordinat wilayah serta membayar biaya pencadangan mendapatkan prioritas.
- Pemerintah mengeluarkan keputusan paling lama 10 hari kerja sejak menerima permohonan.
- Pemohon yang memperoleh persetujuan mendapatkan peta WIUP lengkap dengan batas koordinat.
Tahap 2: IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi Tambang Pasir
Setelah mendapatkan WIUP, pemohon dapat mengajukan IUP Eksplorasi, kemudian meningkat ke IUP Operasi Produksi saat siap melakukan penambangan pasir.
IUP Eksplorasi
Beberapa ketentuannya:
- Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali Kota menerbitkan izin sesuai wilayah WIUP.
- Pemohon harus menyerahkan berkas lengkap, termasuk syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
- Pemohon wajib mengajukan permohonan IUP Eksplorasi maksimal lima hari setelah menerima peta WIUP.
IUP Operasi Produksi
Ketentuannya meliputi:
- Bupati/Wali Kota menerbitkan izin jika lokasi tambang, tempat pengolahan, dan pelabuhan berada dalam wilayah kabupaten/kota yang sama.
- Gubernur atau Menteri mengambil alih kewenangan jika lokasi tambang pasir melintasi batas kabupaten atau provinsi.
- Pemegang IUP Eksplorasi berhak meningkatkan izin ke Operasi Produksi setelah memenuhi seluruh persyaratan teknis.
- Pemegang IUP Operasi Produksi wajib memasang tanda batas wilayah maksimal enam bulan setelah izin terbit.
Sanksi untuk Tambang Pasir Tanpa Izin
Kementerian ESDM menegaskan ancaman pidana bagi kegiatan tambang pasir ilegal, yaitu:
- Penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi siapa pun yang menambang pasir tanpa IUP.
- Hukuman yang sama berlaku bagi pihak yang menjual atau mengangkut pasir dari tambang ilegal.
- Pihak yang mengganggu kegiatan tambang berizin dapat menerima kurungan hingga satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
- Pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai aturan mendapatkan ancaman penjara hingga dua tahun.















Leave a Reply