NANGA PINOH, RUAI.TV – Kuasa hukum YA, Sucipto Ombo, S.H., CPCLE., dan Yustinus Bianglala, S.H., menegaskan bahwa laporan dan pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan kliennya dengan seorang karyawan perusahaan sawit tidak berdasar.
Mereka menilai tindakan PR, suami YA, yang membuat laporan pengaduan dan menyebarkannya ke media, merupakan bentuk perilaku “playing victim” dalam rumah tangga.
Sucipto menjelaskan, istilah playing victim merujuk pada perilaku seseorang yang sengaja menempatkan diri sebagai korban untuk menghindari tanggung jawab atau membenarkan kesalahan sendiri.
“Orang dengan perilaku seperti ini cenderung mencari simpati publik dan menyalahkan orang lain, termasuk pasangannya, demi pembenaran diri,” kata Sucipto di Nanga Pinoh, Senin (3/11).
Ia menilai laporan PR kepada kepolisian dengan nomor pengaduan Pengaduan/304/X/2025/Kalbar/Res.Sintang tertanggal 13 Oktober 2025 tidak memiliki bukti kuat dan cenderung mengada-ada.
“Laporan dan pemberitaan tentang dugaan perzinahan antara YA dan BU di rumah dinas tidak didukung alat bukti yang sah. Kami menduga tindakan itu semata untuk mencari perhatian dan simpati publik, serta untuk menyalahkan istrinya,” tegas Sucipto.
Menurutnya, YA telah menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadiri undangan klarifikasi di Polres Sintang pada 27 Oktober 2025. “YA memenuhi panggilan penyelidik secara terbuka. Untuk isi keterangan, silakan konfirmasi langsung ke pihak penyidik,” ujarnya.
Sucipto berharap, jika hasil penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana, PR dapat menerima kenyataan tersebut dengan lapang dada dan tidak menekan pihak kepolisian. “Kami ingin proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi emosi pribadi,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa permasalahan rumah tangga antara PR dan YA sebenarnya telah berupaya diselesaikan secara kekeluargaan. PR bahkan pernah membuat pernyataan tertulis pada 3 Agustus 2025 untuk memperbaiki sifat dan perilaku yang di keluhkan istrinya.
Namun, janji itu tidak ditepati. “Bukannya berubah, PR justru kembali menyalahkan istrinya dengan tuduhan yang tidak berdasar,” tutur Sucipto.
Kuasa hukum menilai tuduhan tersebut merupakan upaya PR untuk mengalihkan kesalahan dan lolos dari tanggung jawab moral.
“Jika PR bukan pelaku playing victim, seharusnya dia memperbaiki diri, bukan mengumbar cerita yang mempermalukan ibu dari anaknya dan institusi tempat YA bekerja,” katanya.
Terkait pemberitaan yang telah mencoreng nama baik kliennya, Sucipto dan tim kuasa hukum kini sedang mempertimbangkan langkah hukum. Mereka menilai tindakan PR berpotensi melanggar hukum karena menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik.
“Kami pertimbangkan secara serius untuk melaporkan tindakan PR. Namun, keputusan akhir tetap kami sesuaikan dengan pertimbangan kemanusiaan, karena PR adalah ayah dari anak YA,” jelasnya.
Menurutnya, YA tidak ingin langkah hukum yang diambil justru membuat anak mereka kehilangan rasa hormat terhadap ayahnya di masa depan.
“YA berharap anaknya bisa tetap bangga kepada ayahnya. Kami tidak ingin masalah ini menimbulkan luka lebih dalam bagi keluarga mereka,” tutup Sucipto.
			














Leave a Reply