SEKADAU, RUAI.TV – PT Agro Andalan mengklarifikasi terkait klaim satu diantara warga Kecamatan Sekadau Hulu bernama Dokan yang mengklaim bahwa lahan plasma milik Dokan belum ada pembagian plasma telah diselesaikan oleh pihak perusahaan dan telah mencapai kesepakatan dalam penyelesaian.
Ketua Badan Pengawas Koperasi, Sante, menjelaskan pemagaran yang dilakukan satu diantara petani yang pernah serahkan lahan 0,75 hektar itu bukan di titik lahan yang pernah diserahkan sebelumnya, melainkan di wilayah kelola koperasi.
Menurut Sante, persoalan antara perusahaan dan Dokan telah diselesaikan secara baik melalui komunikasi langsung dan mekanisme adat yang berlaku di wilayah tersebut.
“Kami menghargai aspirasi yang disampaikan saudara kami Dokan, tapi semuanya sudah diselesaikan dengan baik,” ujar Sante.
Sante mengaku berterima kasih karena saudara Dokan yang pernah pagar jalan akses perusahaan pada juni lalu itu telah sepakat diselesaikan secara damai.
Dalam kesempatan yang sama, pihak perusahaan juga menunjukkan surat pernyataan dari petani lain bernama Domianus, yang menegaskan bahwa Domianus tidak memiliki persoalan dengan perusahaan dan tidak pernah tersangkut dengan pihak mana pun dalam urusan lahan miliknya.
Untuk itu, sebagai tindak lanjut penyelesaian, perwakilan perusahaan dan Dokan telah bertemu pada Kamis, 30 Oktober 2025. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menuntaskan persoalan secara damai dan kekeluargaan.
Salah satu dari tiga poin kesepakatan yang tertuang dalam berita acara adalah pelaksanaan prosesi adat “Buka Pagar” pada Jumat, 31 Oktober 2025, sebagai simbol penyelesaian adat antara kedua belah pihak.
“Semua sudah kami selesaikan dengan baik. Artinya, tidak ada masalah lagi saya dengan pihak perusahaan,” kata Dokan saat dikonfirmasi, Kamis sore.
Melalui klarifikasi ini, PT Agro Andalan berharap petani di wilayah kerjanya dapat memahami bahwa persoalan yang sebelumnya mencuat murni antara pihak perusahaan dengan pribadi Dokan.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalin hubungan harmonis dengan warga sekitar, menyelesaikan setiap persoalan berdasarkan prinsip transparansi, musyawarah, kearifan lokal dan akan terus berkontribusi untuk mengembangkan program sosial kemasyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.















Leave a Reply