PONTIANAK, RUAI.TV – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan di halaman kantor mereka di Pontianak, Rabu (15/10).
Barang yang dimusnahkan meliputi 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp609 juta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia memaparkan capaian pengawasan dan penindakan kepabeanan serta cukai sepanjang tahun 2025 di wilayah Kalimantan Barat.
Sepanjang tahun ini, petugas mencatat 437 kasus pelanggaran dengan total nilai barang mencapai Rp274,71 miliar. “Keberhasilan ini lahir dari kerja sama lintas instansi melalui Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Penyelundupan Bea Cukai yang mulai aktif sejak Juli 2025,” kata Djaka dalam konferensi pers.
Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Dankodaeral) XII, Laksda TNI Sawa, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut untuk terus bersinergi dengan Bea Cukai dan aparat lain dalam menjaga keamanan maritim serta menekan aktivitas penyelundupan.
“TNI AL mendukung penuh upaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dengan menutup celah bagi peredaran barang ilegal,” tegas Laksda Sawa.
Langkah pemusnahan ini tidak hanya menunjukkan tegasnya penegakan hukum, tetapi juga menegaskan keseriusan pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.
Bea Cukai Kalbar berkomitmen memperkuat pengawasan di jalur laut dan darat agar peredaran barang ilegal tidak lagi merugikan negara.
Leave a Reply