Arsip

HIMASAL Kalbar Laporkan Trans7 ke KPID, Desak Etika Siaran Ditegakkan

Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) Kalimantan Barat menyampaikan aspirasi ke KPID) Kalbar. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) Kalimantan Barat menyampaikan aspirasi dan laporan resmi kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar, Selasa (14/10/2025).

Langkah ini mereka ambil sebagai bentuk protes terhadap tayangan program Expose Uncensored di stasiun televisi Trans7, yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap KH. Anwar Mansur, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Ketua HIMASAL Kalbar, Kholiq Siroj, dalam aksi penyampaian aspirasi di kantor KPID Kalbar menegaskan, tayangan tersebut telah menyinggung perasaan para santri, alumni, dan masyarakat luas.

Advertisement

Ia menyebut, pihaknya tidak menolak kritik atau diskusi publik, namun menyesalkan apabila siaran televisi nasional justru memunculkan narasi provokatif dan tidak berimbang.

“Tayangan itu berpotensi menimbulkan kebencian serta perpecahan di tengah masyarakat. Kami berharap KPID segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum,” ujar Kholiq.

Menurut HIMASAL, program yang disiarkan pada 13 Oktober 2025 pukul 17.15 WIB itu menampilkan segmen dengan narasi yang dianggap menghina dan merendahkan martabat KH. Anwar Mansur sebagai ulama sepuh.

Tayangan tersebut juga dinilai tidak memenuhi prinsip jurnalistik dan etika penyiaran yang mengedepankan keberimbangan serta penghormatan terhadap nilai-nilai agama.

Dalam laporan tertulisnya, HIMASAL Kalbar menyebut sejumlah dasar hukum dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Trans7, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Penyiaran.

HIMASAL menilai, isi siaran tersebut bertentangan dengan Pasal 36 ayat (5) dan (6) UU Penyiaran, yang melarang siaran bersifat fitnah, menyesatkan, menghasut, maupun melecehkan nilai agama dan martabat manusia.

“Kami ingin menjaga marwah media sebagai ruang edukasi publik, bukan tempat menyebarkan kebencian,” tegas Kholiq.

Dalam aksi ini HIMASAL menyampaikan tiga Point Tuntutan kepada KPID Kalbar:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan ini secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tayangan tersebut.
  3. Mengambil langkah hukum tegas yang dapat merugikan kehormatan para Ulama, lembaga pendidikan Islam, dan umat secara luas.

Selain itu, HIMASAL juga melampirkan bukti pendukung berupa tangkapan layar dan rekaman video tayangan Expose Uncensored, serta sejumlah publikasi media yang menyoroti persoalan tersebut.

Kholiq menambahkan, laporan ini bukan bentuk permusuhan terhadap lembaga penyiaran, melainkan seruan moral agar media nasional lebih berhati-hati dalam menayangkan konten yang menyangkut tokoh agama dan lembaga pendidikan Islam.

“Kami percaya media memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan bangsa. Karena itu, kami mendorong penyiaran yang adil, akurat, dan menyejukkan,” ujarnya.

HIMASAL Kalbar menutup aspirasinya dengan harapan agar KPID Kalbar segera memanggil pihak terkait dan memastikan penyelesaian sesuai koridor hukum. Mereka juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keteduhan ruang publik dengan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang berpotensi memecah belah.

“Ini bukan hanya soal KH. Anwar Mansur, tetapi juga tentang kehormatan ulama dan tanggung jawab moral media dalam membangun peradaban informasi yang bermartabat,” pungkasnya.

Advertisement