GORONTALO, RUAI.TV – Bea Cukai Gorontalo memusnahkan 376.180 batang rokok tanpa pita cukai hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo pada Rabu (8/10), sebagai langkah tegas melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan Satu Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Satpol PP Provinsi Gorontalo, KPKNL Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Pangkalan TNI AL Gorontalo, pimpinan perusahaan jasa pengiriman, serta aparat kelurahan setempat.
Kehadiran lintas instansi ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas publik dalam penegakan hukum di bidang cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, menjelaskan bahwa seluruh barang yang di musnahkan telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL Gorontalo. Barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran cukai yang terjadi selama periode Januari hingga April 2025.
“Rokok tanpa pita cukai termasuk kategori ilegal yang tidak boleh beredar di masyarakat. Kami wajib memusnahkan barang ini karena peredarannya berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” tegas Zirwan.
Bea Cukai Gorontalo mencatat 31 kali penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal hingga 30 September 2025. Dari total penindakan tersebut, petugas mengamankan 771.700 batang rokok tanpa pita cukai senilai sekitar Rp739,65 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp576,01 juta.
Jumlah ini meningkat tajam di banding tahun 2024 yang mencatat 284.700 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp241 juta dan potensi penerimaan Rp212 juta.
Seluruh barang hasil penindakan di musnahkan dengan cara dibakar hingga hancur total untuk memastikan tidak ada peluang barang tersebut kembali beredar di pasaran. Bea Cukai menegaskan, tindakan ini merupakan wujud tanggung jawab dalam menjaga keamanan masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi akibat peredaran barang kena cukai ilegal.
Zirwan menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan Bea Cukai dalam menjaga ketertiban sosial dan kesehatan publik.
Selain penegakan hukum, Bea Cukai Gorontalo menerapkan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai atau mekanisme ultimum remedium.
Melalui kebijakan ini, pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif tanpa langsung masuk proses pidana, dengan tetap menjamin pemulihan kerugian negara.
Selama tahun 2025, Bea Cukai Gorontalo berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp1,38 miliar dari sanksi administratif, meningkat signifikan di banding Rp207 juta pada tahun 2024. Peningkatan ini menunjukkan keberhasilan strategi pengawasan terpadu antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi terkait di wilayah Provinsi Gorontalo.
Zirwan menutup dengan menegaskan komitmen Bea Cukai Gorontalo dalam memperkuat sinergi, pengawasan, dan edukasi publik.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai ilegal. Melalui kolaborasi lintas instansi, Bea Cukai akan terus memperkuat pencegahan dan penegakan hukum untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Dengan langkah tegas dan sinergi lintas lembaga, Bea Cukai Gorontalo menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dari ancaman peredaran rokok ilegal.















Leave a Reply