Arsip

Warga Dusun Nangka Lakukan Pemagaran, Desak Pemerintah dan PT SMS Selesaikan Konflik Lahan

Masyarakat Adat Dusun Nangka sedang memasang peraga adat di Lokasi pagar yang di pasang di lahan mereka yang belakangan diduga diklaim oleh Perushaaan Sawit. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Warga Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, melakukan aksi pemagaran di kawasan Simpang 4 Toer pada Selasa (7/10/2025). Lokasi itu merupakan batas antara lahan warga Dusun Nangka dan area kebun sawit milik PT Satria Multi Sukses (PT SMS).

Pemagaran dilakukan sebagai bentuk protes warga atas dugaan penyerobotan lahan seluas 144 hektare yang sejak tahun 2009 disebut milik masyarakat Dusun Nangka. Lahan tersebut, menurut warga, tidak pernah diserahkan kepada perusahaan.

Aksi yang dipimpin Hermanto itu turut melibatkan warga Dusun Nangka dan Dusun Saek, serta mendapat dukungan dari pasukan merah TBBR. Warga juga menggelar ritual adat dengan menyajikan dua ekor ayam dan perlengkapan adat lainnya, serta menanam tumbuhan tempatan di sekitar area pagar.

Advertisement

Menurut keterangan Hermanto, pemagaran dilakukan karena kasus lahan Nangka yang tak kunjung selesai sejak bertahun-tahun. Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Landak, bersikap bijak dalam menyikapi persoalan antara warga dan perusahaan.

“Pada hari ini tanggal 7 Oktober tahun 2025 saya mewakili masyarakat Dusun Nangka, beserta masyarakat Dusun Saek yang hadir, menyampaikan bahwa telah terjadi pemagaran mengingat berbagai peristiwa terhadap kasus lahan Nangka tidak kunjung selesai. Maka kami mohon kepada Bupati Landak, khususnya sebagai kepala daerah, harus bijak dalam menyelesaikan persoalan yang ada dengan perusahaan, khususnya lahan masyarakat Dusun Nangka,” ujar Hermanto.

Ia menegaskan, warga Dusun Nangka tidak pernah menyerahkan sejengkal pun tanah mereka kepada PT SMS sejak perusahaan itu masuk ke wilayah tersebut pada 2009. Justru, menurutnya, perusahaan yang masuk ke kawasan Dusun Nangka.

“Kami meminta kasus ini supaya cepat diselesaikan mengingat dari tahun 2009, sejak awal PT masuk, kami Dusun Nangka tidak pernah menyerah sejengkal pun tanah kepada PT SMS. Yang terjadi justru mereka yang masuk di kawasan Dusun Nangka,” tegas Hermanto.

Ia juga menyoroti laporan polisi terhadap dua warga, Damianus dan Dedi, yang disebut oleh pihak perusahaan melakukan pencurian di area kebun.

“Saat ini warga bahkan tokoh adat, pasirah atas nama Damianus, ditersangkakan menurut laporan perusahaan kepada Polres Landak yang saat ini bergulir dan berjalan. Kami minta supaya dicabut laporannya karena justru akan menimbulkan gejolak besar,” ucapnya.

Hermanto menambahkan, konflik yang berlarut-larut itu telah membuat warga merasa tertekan dan terancam kriminalisasi.

“Harapan kami kepada Pemkab Landak, bersikaplah yang bijak dalam menyelesaikan konflik dengan PT yang ada di Kabupaten Landak. Ingat, hal ini terjadi karena akibat ketidakbijakan sehingga banyak masyarakat yang dikriminalisasi,” tutup Hermanto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Satria Multi Sukses belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan warga maupun laporan yang disebutkan.

Advertisement