Arsip

Pemilik Lahan Desak Pemerintah Cabut Izin PT Ichtar Gusti Pudi

Masyarakat pemilik lahan di Kabupaten Landak mendesak pemerintah segera Mencabut izin perkebunan sawit PT Ichtar Gusti Pudi. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Pemilik lahan sekaligus tokoh masyarakat Kabupaten Landak, Sudianto, mendesak pemerintah segera mencabut izin usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Ichtar Gusti Pudi (IGP).

Menurutnya, perusahaan tersebut sudah melanggar prosedur hukum, mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat, dan meninggalkan lahan tanpa pengelolaan sejak April 2022.

“Kami meminta pemerintah pusat segera mencabut izin PT IGP. Perusahaan ini sudah menelantarkan lahan dan tidak memenuhi komitmen awal kepada masyarakat,” tegas Sudianto, Jumat (26/9/2016).

Advertisement

Ia mengungkapkan, proses kepemilikan lahan perusahaan sejak awal bermasalah. HGU sudah terbit pada 1998, namun pembebasan lahan baru berlangsung antara 2005 hingga 2014.

“Itu jelas tidak prosedural. HGU keluar lebih dulu, sementara lahan belum dibebaskan. Ini melanggar aturan,” ujar Sudianto.

Selain itu, kata dia, banyak kewajiban perusahaan yang tidak dipenuhi. Salah satunya konversi lahan untuk masyarakat yang hingga kini tak pernah terealisasi. Akibatnya, warga sekitar tidak merasakan manfaat dari keberadaan perkebunan sawit yang dibangun PT IGP.

“Janji-janji perusahaan sejak awal tidak pernah ditepati. Masyarakat tidak mendapatkan hak sebagaimana kesepakatan awal. Maka wajar jika kami mendesak pemerintah mencabut izinnya,” ungkapnya.

Menurut Sudianto, perusahaan tidak lagi beroperasi sejak April 2022. Sejak saat itu, masyarakat mengambil alih pengelolaan kebun secara mandiri dan swadaya. Mereka membersihkan, merawat, dan memanfaatkan lahan yang terbengkalai untuk kepentingan ekonomi keluarga.

“Sekarang masyarakat sudah menguasai lahan tersebut. Mereka mengelola dan memeliharanya sendiri, karena perusahaan benar-benar sudah tidak ada kegiatan. Ini bukti bahwa masyarakat sanggup menjaga lahannya tanpa bergantung pada perusahaan,” kata Sudianto.

Ia juga mengingatkan potensi konflik sosial yang lebih besar jika pemerintah tidak segera bersikap tegas. Menurutnya, ada kemungkinan HGU yang terbengkalai dijual kepada pihak lain, sehingga menimbulkan sengketa baru dengan masyarakat yang sudah mengelola lahan secara turun-temurun.

“Kalau HGU itu dijual lagi ke orang lain, konflik pasti muncul. Masalah sosial akan semakin sulit diatasi. Karena itu pemerintah harus cepat bertindak sebelum persoalan makin rumit,” tandasnya.

Tokoh masyarakat Landak ini menegaskan, pihaknya bersama perwakilan warga telah melakukan berbagai langkah, termasuk audiensi dengan pemerintah daerah, DPRD, hingga tingkat nasional. Mereka terus menyuarakan aspirasi agar izin PT IGP benar-benar dicabut demi keadilan masyarakat.

“Kami sudah audiensi berkali-kali. Dari bupati, DPRD daerah, sampai ke pemerintah pusat. Semua langkah ini kami lakukan untuk memperjuangkan hak masyarakat. Kami akan terus berjuang sampai izin itu benar-benar dicabut,” tegas Sudianto.

Ia menambahkan, dukungan dari pemerintah daerah, DPRD, organisasi lingkungan, maupun pemerintah provinsi sangat dibutuhkan. Hal ini penting agar perjuangan masyarakat tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami berharap semua pihak mendukung. Ini bukan hanya masalah masyarakat Landak, tapi juga soal keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Jangan sampai perusahaan dibiarkan menelantarkan lahan, sementara masyarakat yang seharusnya berdaulat justru dirugikan,” pungkasnya.

Advertisement