Arsip

Polda Kalbar Tangkap Empat Penyusup Bersenjata di Tengah Aksi Massa

Penyusup yang ditangkap Polda Kalimantan Barat hanya bisa tertunduk malu saat di giring petugas dalam Konfrensi Pers di Mapolda Kalbar. (Foto/Humas)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat mengungkap upaya penyusupan dan provokasi dalam aksi massa yang berlangsung sejak 25 Agustus hingga 5 September 2025.

Polisi menangkap empat orang, tiga di antaranya anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta satu orang dewasa. Keempat pelaku diduga berencana menciptakan kericuhan dengan membawa bom molotov dan senjata tajam.

Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu (17/9/2025). Konferensi pers dipimpin Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, serta Kasubdit Kamneg, Kompol Lely Suheri.

Advertisement

Raswin menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Aksi Massa. Mereka berhasil mengidentifikasi kelompok yang mencoba menyusup ke barisan massa aksi.

“Selama pengamanan aksi di Gedung DPRD Kalbar dan Mapolda Kalbar, kami menemukan orang-orang yang bukan bagian dari kelompok mahasiswa. Mereka tidak memakai jaket almamater, tetapi berusaha membaur. Beberapa bahkan masih di bawah umur,” ujar Raswin.

Ia menegaskan polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku anarkis. “Kami tidak akan mentolerir tindakan penyusupan yang bertujuan menciptakan kerusuhan,” tegasnya.

Polisi mengungkap tiga laporan polisi (LP) yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini. Kasus pertama tercatat dalam LP/A/25/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tertanggal 30 Agustus 2025.

Polisi menangkap seorang ABH berinisial AA (17 tahun 8 bulan) di trotoar depan Mapolda Kalbar. Dari tasnya, polisi menemukan empat bom molotov dan satu bungkus pertalite.

“AA kami jerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 187 bis KUHP tentang kepemilikan bahan peledak tanpa hak,” jelas Raswin.

Kasus kedua mengacu pada LP/A/27/IX/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 1 September 2025. Dua ABH berinisial B (15) dan SY (16) ditangkap di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar.

“Mereka membawa satu bom molotov dan pertalite. Keduanya kami jerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP,” terang Raswin.

Kasus ketiga tercatat dalam LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR pada 30 Agustus 2025. Tim Satgas mengamankan seorang pemuda berinisial RS (19) di depan Mapolda Kalbar.

“RS kami tangkap karena kedapatan menyembunyikan sebilah badik di pinggang. Ia dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak,” ungkap Raswin.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap provokasi pihak tak bertanggung jawab.

“Kami mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis. Itu bisa mengganggu stabilitas kamtibmas,” ucap Bayu.

Ia menekankan, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang wajib di jamin negara. Namun, aksi itu harus berlangsung damai dan tertib sesuai aturan perundangan.

“Kepolisian selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengawal aksi. Tapi kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik,” tegas Bayu.

Bayu juga menyoroti keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini. Ia meminta orang tua lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anaknya.

“Keempat pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami imbau orang tua mengawasi anak-anak agar tidak terseret dalam tindak pidana,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polda Kalbar menjaga stabilitas keamanan di tengah dinamika sosial. Polisi ingin memastikan setiap aksi penyampaian aspirasi berlangsung damai tanpa gangguan provokator.

Kombes Raswin menegaskan kembali, upaya penyusupan dan provokasi tidak akan di biarkan. “Kami hadir untuk menjamin keamanan seluruh elemen masyarakat. Jangan sampai aksi yang seharusnya damai justru dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab,” tuturnya.

Dengan langkah cepat aparat, potensi eskalasi konflik dapat dicegah. Penangkapan empat penyusup ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa aparat akan bertindak tegas terhadap ancaman yang berpotensi merusak ketertiban umum.

Advertisement