Arsip

Menkeu Fokus Berantas Rokok Ilegal Sebelum Putuskan Tarif Cukai

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah akan lebih dulu menyoroti praktik peredaran rokok ilegal sebelum mengambil keputusan terkait tarif cukai. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah akan lebih dulu menyoroti praktik peredaran rokok ilegal sebelum mengambil keputusan terkait tarif cukai. Ia belum memastikan apakah tarif rokok akan naik, tetap, atau bahkan turun.

“Saya ingin melihat lebih detail dulu. Saya belum menganalisis secara mendalam bagaimana kondisi cukai rokok saat ini,” ujar Purbaya kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, maraknya aktivitas ilegal di sektor tembakau bisa memengaruhi arah kebijakan. Bila penindakan terhadap rokok ilegal berhasil meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, maka pemerintah berpeluang tidak menaikkan tarif cukai.

Advertisement

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, sepanjang tahun ini terdapat 15.757 kasus penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun. Mayoritas kasus berasal dari produksi dan peredaran hasil tembakau ilegal.

“Katanya ada yang main-main. Kalau itu bisa saya bereskan, berapa besar tambahan pendapatan negara? Dari situ saya akan bergerak,” jelasnya.

Purbaya menambahkan, keputusan terkait arah tarif nantinya akan ditentukan setelah kajian lapangan rampung. “Kalau mau diturunkan seperti apa, semua tergantung dari hasil studi dan analisis,” katanya.

Di sisi lain, produksi rokok dalam periode Januari – Juli 2025 hanya mencapai 171,6 miliar batang atau turun 1,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka itu menjadi yang terendah dalam delapan tahun terakhir, kecuali pada 2023.

Meski produksi turun, setoran cukai justru meningkat. Hingga Juli 2025, penerimaan cukai naik 9,26 persen year-on-year dengan nilai Rp126,85 triliun.

Sementara itu, di Kalimantan Barat, hingga pertengahan September 2025, publik masih menunggu kejelasan rilis resmi dari Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat terkait pengungkapan tiga kasus besar rokok ilegal.

Tiga merek yang diamankan dalam operasi berbeda, yakni ERA™, ORIS, dan Kalbaco, seluruhnya diduga kuat beredar tanpa dilekati pita cukai.

Gambar: Surat Penetapan Tersangka terhadap pengedar ERA dan ORIS serta surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap peredaran rokok Kalbaco oleh DJBC Kalbagbar yang hingga kini BB dan Pelaku belum dirilis. (Foto/ruai.tv)

Kasus pertama terjadi 1 Agustus 2025, ketika penyidik Bea Cukai menangkap tiga orang pelaku, masing-masing HW asal Rasau Jaya, IW dari Tanjung Raya I Pontianak Timur, dan YA dari Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.

Mereka kedapatan menyimpan 320 ribu batang rokok merek ERA™ dan 40 ribu batang merek ORIS. Petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra hitam KB 1162 MO yang diduga di gunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.

Ketiganya resmi di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor S.TAPTSK-01/WBC.144/PPNS/2025. Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Kanwil DJBC Kalbar, Egi Ginanjar, membenarkan penetapan tersangka.

“Terkait tiga orang saat ini sudah naik penyidikan dan tersangka sudah di tahan,” kata Egi saat di konfirmasi Ruai.tv, Sabtu (6/9/2025).

Namun, hingga kini kasus ini belum di rilis resmi kepada publik. Kasi Humas Bea Cukai Kalbagbar, Murtini, menyebut masih menunggu jadwal dari pimpinan.

Kasus kedua muncul pada 12 Agustus 2025 di Bengkayang. Petugas menyita 800 ribu batang rokok merek Kalbaco dari sebuah truk boks Mitsubishi Fuso kuning bernopol B 9932 FXX. Dari penyidikan, seorang pria berinisial HS asal Sintang diduga terlibat.

Direktur PT Borneo Twindo Group, Yulius Aho, mengakui bahwa Kalbaco adalah produk perusahaannya. Namun ia menegaskan barang tersebut seharusnya untuk ekspor ke Malaysia, bukan untuk peredaran lokal.

“Benar, Kalbaco itu milik saya. Barang yang di amankan itu sebenarnya untuk ekspor ke Malaysia,” jelas Yulius, Senin (8/9/2025).

Ia menambahkan ada pihak yang membawa kembali barang ekspor ke Kalbar tanpa sepengetahuannya. “Perusahaan kami sudah menjalankan ekspor sesuai aturan. Saya tidak mengenal saudara HS,” tegasnya.

Yulius juga menyatakan mendukung langkah Bea Cukai untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal. Berdasarkan informasi yang di terima media ini, bahwa pemilik Rokok Kalbaco ini sudah mendatangi kantor Bea Cukai Kalbagbar untuk memberikan keterangan.

Hingga berita ini di turunkan, Ruai.tv sudah meminta klarifikasi resmi ke Bea Cukai terkait pengungkapan tiga kasus tersebut, namun belum ada jawaban. Publik kini menantikan keterbukaan DJBC Kalbar agar penanganan kasus rokok ilegal bernilai miliaran rupiah ini benar-benar transparan.

Advertisement