PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank milik Pemerintah Provinsi Kalbar.
Penyidik resmi menetapkan Ricky Sandy, pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual tanah, sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penetapan ini berawal dari keterangan saksi, alat bukti, serta bukti lain yang diperoleh dalam berkas perkara terdakwa PAM.
“Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka,” kata I Wayan di Pontianak, Rabu (10/9/2025).
Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Ricky Sandy sebanyak tiga kali secara patut. Namun, ia tidak hadir tanpa alasan yang sah. Kejati Kalbar kemudian melibatkan Bidang Intelijen untuk melacak keberadaan Ricky.
Pada Selasa malam (9/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan penyidik, intelijen Kejati Kalbar, serta AMC Kejagung RI berhasil mengamankan Ricky Sandy di rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Setelah penangkapan, penyidik segera membawa RS ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan. Usai pemeriksaan, penyidik langsung menetapkan Ricky Sandy sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 September 2025, di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan tanah pada tahun 2015. Proyek tersebut melibatkan pembelian lahan seluas 7.883 meter persegi dengan total nilai Rp99,17 miliar.
Dari hasil penyidikan, perbuatan Ricky Sandy bersama terdakwa PAM yang perkaranya sudah diputus namun masih dalam proses upaya hukum serta tiga terdakwa lain yang kini menjalani persidangan, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp39,86 miliar.
“Kerugian negara ini muncul dari rekayasa harga tanah dalam proses pengadaan. Peran RS sebagai penerima kuasa dari pihak penjual sangat krusial dalam alur tindak pidana ini,” jelas I Wayan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat RS dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Kalbar menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tim terus mendalami bukti-bukti yang ada,” tegas I Wayan.
Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejati Kalbar menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya pada sektor pengadaan lahan bernilai besar di Kalbar.
Leave a Reply