SINTANG, RUAI.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan rekening pelanggan di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Senentang Kabupaten Sintang.
Senin, 1 September 2025, tim gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Khusus menggeledah kantor PDAM Tirta Senentang di Jalan M. Saad, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan, bahwa penggeledahan berlangsung sekitar pukul 10.45 WIB. Tim bergerak berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01.O.1.12/Fd.1/-8/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Sintang Nomor: 57/PenPid.B-GLD/2025/PN Sintang.
“Tim kami turun langsung untuk mencari, menemukan, sekaligus mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana di tubuh PDAM Tirta Senentang. Semua barang bukti akan digunakan dalam proses penyidikan maupun persidangan,” tegas Wayan melalui keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting serta sebuah laptop berisi catatan keuangan. Barang-barang tersebut diyakini berhubungan erat dengan dugaan penyalahgunaan rekening pelanggan.
Penggeledahan melibatkan Kepala Seksi Intelijen, Echo Aryanto, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rasyid Kurniawan, SH., Kasubsi I Bidang Intelijen, Diva Nur Annisa, SH., serta Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus, Dwi Retnowidriati Yuliana Makodongan, SH., MH.
Wayan menyebut, fungsi penggeledahan bukan sekadar mencari bukti, tetapi juga memastikan semua barang terkait tetap aman. “Kami mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau di manipulasi, serta menggunakannya untuk melengkapi administrasi penyidikan,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen Kejari Sintang. Setelah menerima laporan, Kajari mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.OPS-120/O.1.12/Dek.1/07/2025.
Tim bergerak melakukan operasi penyelidikan tertutup dengan metode pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Tim intelijen turun ke lapangan, mewawancarai pihak internal PDAM, Dewan Pengawas dari Pemkab Sintang, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Sintang,” ujarnya.
Selain wawancara, tim juga mengantongi Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Sintang. Audit itu menunjukkan adanya indikasi kecurangan (fraud) yang dilakukan target operasi. Temuan tersebut memperlihatkan potensi kerugian negara mencapai Rp5.568.709.539,00.
“Dari hasil audit dan pulbaket, tim menemukan bukti permulaan yang cukup. Karena itu, kasus kami limpahkan ke Seksi Pidana Khusus untuk masuk ke tahap penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Wayan.
Kejari Sintang memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga ke meja hijau. Tim penyidik berkomitmen mengawal setiap tahapan agar tidak ada celah bagi pihak yang mencoba menghambat jalannya kasus.
“Kami akan mengungkap kasus ini sampai persidangan. Semua proses akan kami laporkan berjenjang kepada pimpinan,” katanya.
Ia menegaskan, Kejari Sintang tidak main-main dalam menangani dugaan penyalahgunaan dana di tubuh PDAM Tirta Senentang. Selain mengungkap pelaku, pihaknya juga fokus memastikan kerugian negara bisa di pulihkan.
Kasus dugaan penyalahgunaan rekening pelanggan PDAM Tirta Senentang menjadi sorotan masyarakat Sintang. Sebagai penyedia layanan vital, PDAM seharusnya mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Namun dugaan fraud senilai lebih dari Rp5,5 miliar justru mencoreng kepercayaan publik.
I Wayan mengajak masyarakat tetap mendukung langkah hukum yang di tempuh Kejari Sintang. Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat melalui laporan dan pengawasan publik sangat penting dalam mencegah praktik penyalahgunaan keuangan daerah.
“Kami apresiasi laporan masyarakat yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Peran serta masyarakat sangat berarti bagi penegakan hukum,” tandasnya.
Dengan penggeledahan yang sudah di lakukan, publik kini menanti langkah selanjutnya dari Kejari Sintang. Semua mata tertuju pada hasil penyidikan yang di harapkan mampu membuka tabir dugaan penyalahgunaan dana pelanggan PDAM Tirta Senentang hingga tuntas di pengadilan.
Leave a Reply