BENGKAYANG, RUAI.TV – Polres Bengkayang memperlihatkan ketegasan dalam menindak Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Senin (25/8/2025) sore, Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab memimpin langsung operasi penertiban di Jalan Sekayok, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang pekerja PETI, yakni MI (37), warga Sebalo yang bertindak sebagai pemodal sekaligus pemilik mesin, serta ALG (55), warga Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak, yang berperan sebagai pendulang.
Aparat juga menyita barang bukti dari lokasi tambang ilegal tersebut. Namun langkah aparat memicu reaksi keras. Puluhan warga dan penambang lain berkumpul, menghadang petugas, dan menuntut agar dua terduga pelaku dibebaskan. Situasi menegang, bahkan 12 personel Polres Bengkayang bersama kendaraan dinas sempat tertahan oleh massa di lokasi.
Forkopimda Bengkayang yang dipimpin Bupati, Kapolres, dan Dandim 1209 segera turun tangan. Mereka menenangkan massa dan membuka ruang komunikasi. Negosiasi berlangsung alot hingga akhirnya massa mengizinkan 12 polisi keluar dengan aman.
Sebagai kompromi, dua terduga pelaku dikembalikan kepada warga. Meski begitu, Kapolres Bengkayang menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap PETI tidak berhenti.
“Kami melaksanakan perintah Presiden dan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PETI merusak lingkungan, mengancam masyarakat, dan bisa memicu bencana. Karena itu, kami akan tetap menindak,” tegas AKBP Syahirul.
Ia mengingatkan masyarakat agar berhenti melakukan aktivitas tambang ilegal yang terbukti merusak alam. Menurutnya, dampak PETI bukan hanya mengancam ekosistem, tetapi juga keselamatan warga sendiri.
“Kami ingin warga membangun masa depan yang lebih aman dan produktif. Jangan biarkan aktivitas ilegal membahayakan generasi mendatang,” ujarnya.
Sebagai solusi, Kapolres mengajak masyarakat mengalihkan aktivitas ke program ketahanan pangan, khususnya melalui penanaman jagung. Menurutnya, langkah itu lebih berkelanjutan, memberi manfaat ekonomi, dan mendukung program pemerintah.
Insiden tertahannya 12 polisi di lokasi tambang menjadi catatan serius bagi aparat penegak hukum. Peristiwa ini memperlihatkan kuatnya resistensi sebagian masyarakat terhadap upaya pemberantasan PETI. Namun, Polres Bengkayang menegaskan tidak akan mundur.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan perlunya langkah konkret dalam mengatasi maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus kerugian negara.
Menurut Krisantus, salah satu solusi yang bisa ditempuh adalah melegalkan tambang rakyat melalui pembentukan koperasi. Dengan cara ini, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang akan memiliki ruang legal untuk bekerja secara aman, tertib, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Jika dilegalkan dalam bentuk koperasi, aktivitas tambang rakyat bisa diawasi, memberikan pemasukan bagi daerah, dan tetap membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” tegas Krisantus, Selasa 26 Agustus 2025.
Ia menambahkan, legalisasi tambang rakyat akan membuka peluang pengelolaan yang lebih profesional. Mulai dari penataan wilayah pertambangan, pengendalian dampak lingkungan, hingga memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, lanjut Krisantus, siap mendorong koordinasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi jalan keluar dari persoalan PETI yang selama ini sulit diberantas.
“Dengan langkah tersebut, permasalahan PETI dapat diminimalisir, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan,” pungkasnya.
Leave a Reply