PONTIANAK, RUAI.TV – Tim investigasi gabungan Mata Lang Lembaga LIDIK KRIMSUS RI (LKRI) Kalimantan Barat mengungkap dugaan praktik penyelundupan limbah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ilegal yang diduga kuat terkait dengan upaya penggelapan pajak negara.
Kasus ini menyeret nama seorang berinisial MA, sosok yang disebut-sebut pernah tersangkut kasus ekspor ilegal CPO pada tahun 2022 sebanyak 14 Kontainer.
Temuan awal bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pergerakan truk tangki yang mengangkut limbah CPO dari wilayah perkebunan di Kabupaten Sekadau. Laporan itu menyebutkan sumber muatan berasal dari salah satu site perusahaan perkebunan sawit, yakni PT Parna Agromas di Dusun Batu Ampar, Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad, menjelaskan tim investigasi menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemantauan langsung. Pada 22 Agustus 2025, sekitar pukul 03.48 WIB, tim mencatat iring-iringan mobil tangki di kawasan lampu merah Siantan, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Utara.
“Truk tangki itu berkapasitas sekitar 8 ton per unit. Kami menemukan dua unit mengarah ke sebuah kontainer berukuran 20 kaki berkode ICCU 431027(9) di Jalan Budi Utomo, Siantan Hulu,” jelas Rabudin.

Pemantauan berlanjut hingga malam hari. Pada pukul 23.06 WIB, tim mendokumentasikan aktivitas pemindahan muatan limbah CPO dari tangki ke dalam kontainer menggunakan mesin pompa. Sedikitnya sembilan truk tangki terlibat, dengan tiga kontainer berbeda, salah satunya berkode SPNU 3047672261.
Menurut Rabudin, seluruh rangkaian aktivitas tersebut menunjukkan indikasi kuat modus penyelundupan CPO ilegal. “Kasus ini jelas berpotensi merugikan negara melalui penghindaran pajak dan bisa di kategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan,” tegasnya.
Rabudin berpendapat, praktik penyelundupan CPO berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pajak.
Selain itu, jika terkait dengan limbah B3 atau penggunaan lahan tanpa izin, kasus ini bisa masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Keterlibatan nama MA dalam dugaan praktik ini memperkuat perhatian publik. Pada 2022, MA disebut pernah tersangkut kasus ekspor ilegal CPO yang sempat menghebohkan industri sawit nasional. Dugaan keterlibatan kembali nama tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan distribusi CPO di Kalimantan Barat.
Leave a Reply