LANDAK, RUAI.TV – Pemilik lahan di Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, melakukan aksi penyegelan kebun sawit milik PT Tebar Tandan Tenerah (TTT), anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk.
Aksi itu merupakan puncak kekecewaan petani plasma yang merasa hak mereka tidak dipenuhi sesuai kesepakatan. Penyegelan dilakukan di Divisi 6 dan 7 dengan luas lahan sekitar 290,775 hektar.
Petani plasma menuding, baik perusahaan maupun pengurus Koperasi Ene Laki Produsen tidak transparan dalam pengelolaan kebun. Mereka menuntut kejelasan sejumlah hal penting, mulai dari rincian biaya akad kredit per hektar, jumlah hutang mitra, dana investasi pembangunan kebun plasma, hingga jangka waktu kredit bank.
“Pertanyaan kami soal dana talangan dan besarnya hutang tidak pernah dijawab. Kami hanya ingin keterbukaan,” ungkap petani Plasma, Donatus Agusno kepada redaksi ruai.tv.
Ketegangan semakin memuncak setelah pagar penyegelan yang dipasang petani sebagai bentuk protes justru dibuka paksa oleh pihak perusahaan pada 15 Agustus 2025.
Tindakan itu dilakukan tanpa koordinasi dengan petani plasma maupun koperasi, oleh sejumlah perwakilan perusahaan, di antaranya HRPS Novi Dwi Setiawan, EM PT TTT Gifson EJ Ginting, dan EM PS Muhamad Albar.
Masyarakat menilai sikap perusahaan yang menutup-nutupi informasi dan abai terhadap aspirasi plasma bisa merusak iklim investasi. Mereka menegaskan, investasi hanya bisa berjalan sehat jika perusahaan mematuhi aturan serta memberi keadilan bagi pemilik lahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tebar Tandan Tenerah maupun induk perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk belum memberikan penjelasan resmi terkait tuntutan petani plasma di Landak.
Leave a Reply