SANGGAU, RUAI.TV – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM turun langsung ke lokasi tambang PT EJM di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, usai Polda Kalbar menyatakan tidak ada pelanggaran dalam aktivitas tambang tersebut.
Setibanya di lokasi, tim Gakkum mencocokkan peta dengan lahan yang sudah ditambang, mengambil sampel tanah yang diduga mengandung bauksit, lalu memasang garis pengaman di area tersebut.
PPNS di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Yuli Sulistyohadi, menjelaskan kedatangan tim bertujuan memverifikasi laporan dugaan penambangan bauksit di luar izin tambang PT EJM.
“Kami melakukan verifikasi. Sampel tanah akan diteliti terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya,” tegas Yuli.
Sebelumnya, beredar isu PT EJM menambang di luar wilayah izin dan masuk ke area konsesi PT Antam. Dugaan ini dianggap berpotensi merugikan negara.
Namun, Polda Kalbar yang lebih dulu melakukan pengecekan bersama Dinas ESDM Provinsi Kalbar justru menyatakan aktivitas PT EJM sesuai izin.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, memastikan tidak ada pelanggaran.
“Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan sesuai izin. Tidak ada penyimpangan baik dari PT EJM maupun PT Antam,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menambahkan pihaknya bergerak cepat untuk merespons isu yang beredar.
“Kami sudah memeriksa dokumen, lokasi, hingga memanggil pihak terkait. Hasilnya, tidak ada kerugian negara maupun masyarakat. Kami harap masyarakat tidak mudah terprovokasi sebelum ada informasi resmi,” kata Bayu.
Hingga kini, Kementerian ESDM masih menunggu hasil verifikasi laboratorium sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penyegelan lokasi tambang.
Leave a Reply