Arsip

Pemkab Kayong Utara Tetap Perjuangkan PPPK Paruh Waktu

Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, memimpin rapat pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN pasca seleksi PPPK tahap I dan tahap II bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Kayong Utara. (Foto/Prokopim)
Advertisement

SUKADANA, RUAI.TV – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib tenaga non-ASN melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sesuai kebijakan terbaru pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, dalam rapat pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN pasca seleksi PPPK tahap I dan tahap II bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Kayong Utara, berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Sukadana, Senin 11 Agustus 2025.

“Kita di sini guna membahas hal terkait dengan penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Kayong Utara pasca seleksi PPPK tahap I dan Tahap II. Hal ini sejalan dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 15 tahun 2025 dan nomor 16 tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB NOMOR D3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK paruh waktu,” papar Romi.

Advertisement

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kayong Utara, Jumadi, menjelaskan bahwa sesuai surat terbaru Menteri PANRB, pemerintah daerah diberi waktu hingga 20 Agustus 2025 untuk mengajukan usulan PPPK paruh waktu.

Berdasarkan ketentuan, terdapat beberapa kategori yang dapat diusulkan. Pertama, non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus. Kedua, non-ASN yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum dapat mengisi formasi yang tersedia (kategori R3, R4, dan R5).

Ketiga, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak masuk database, tetapi sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Jumadi menambahkan, rincian prioritas pengangkatan paruh waktu mencakup non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara berkesinambungan, serta tenaga guru lulusan PPG meskipun tidak masuk database.

“Rincian kebutuhan paruh waktu ini, terdiri dari pertama non ASN terdaftar dalam data base BKN dan aktif bekerja, kedua non ASN yang terdaftar dalam data base BKN yang aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus, kemudian prioritas ketiga adalah lulus PPG guru, walaupun dia tidak masuk data base namun dia sudah PPG, dia bisa diangkat paruh waktu,” tutupnya.

Advertisement