PONTIANAK, RUAI.TV – Puluhan anggota Credit Union (CU) Lantang Tipo mendatangi Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pontianak di Jalan Imam Bonjol, Kamis (7/8/2025).
Mereka menagih pencairan dana sebesar Rp33,6 miliar yang hingga kini belum dibayarkan pihak bank. Para anggota menyuarakan tuntutan mereka di aula kantor bank milik pemerintah tersebut.
Mereka meminta BTN segera mematuhi Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 PK/Pdt/2025 yang memerintahkan pembayaran dana kepada CU Lantang Tipo. Massa juga meminta pihak BTN membuat berita acara pembayaran dengan batas waktu paling lambat 7 September 2025.
Kuasa hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang, menegaskan bahwa BTN sebagai bank BUMN wajib taat hukum dan melaksanakan putusan pengadilan.
Ia mengingatkan, jika pimpinan BTN pusat tidak mematuhi putusan hukum yang sudah inkrah, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain, termasuk melaporkan ke DPR RI dan meminta Menteri BUMN mencopot pimpinan BTN.
“Putusan sudah jelas, perintah membayar juga sudah ada. Kalau bank milik negara saja tidak taat hukum, siapa lagi yang bisa dipercaya?” tegas Alfonsius di hadapan anggota CU.
Ia menambahkan, dana yang ditagih adalah uang anggota CU yang harus segera dikembalikan. “Kesabaran ada batasnya. Kami menuntut bank BTN membayar sebelum tenggat yang sudah kami berikan,” ujarnya.
Aksi damai tersebut menjadi peringatan keras kepada BTN untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan dan mengembalikan dana anggota CU Lantang Tipo tanpa penundaan.
Leave a Reply