PUTUSSIBAU, RUAI.TV – Aktivitas diduga sebagai perjudian sabung ayam terpantau berlangsung di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, pada 1 hingga 3 Agustus 2025. Kegiatan itu disebut-sebut terjadi di area kuari milik seorang warga berinisial AP.
Sejumlah warga menyampaikan keresahan mereka atas kegiatan yang disebut sebagai “turnamen ayam”, namun pada kenyataannya melibatkan praktik taruhan dengan nilai yang cukup fantastis.
Informasi terkait aktivitas ini tersebar di beberapa grup WhatsApp yang mencantumkan nama pemain, bobot ayam, serta jumlah taruhan yang dikabarkan mencapai puluhan juta rupiah dalam satu pertandingan.
“Taruhan uangnya sangat besar. Ini sangat meresahkan karena dilakukan terbuka dan diketahui publik, namun belum terlihat ada tindakan hukum yang jelas,” kata salah satu warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Warga menyebut kegiatan ini sudah berulang kali terjadi di lokasi yang sama. Mereka menyuarakan kekhawatiran atas dampak sosial dan psikologis, khususnya terhadap anak-anak dan remaja di lingkungan sekitar.
“Kami sebagai masyarakat bertanya-tanya, apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua? Kegiatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencoreng nilai moral di lingkungan kami,” ungkapnya.
Tanggapan Kapolsek dan Penelusuran Informasi
Kapolsek Putussibau Utara, Iptu Jauhari, saat dikonfirmasi ruai.tv pada Minggu malam (3/8), menyampaikan bahwa seseorang bernama Apo diduga menjadi pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia menganjurkan agar media mengonfirmasi langsung kepada Apo untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Meski membenarkan identitas penyelenggara, Iptu Jauhari belum merinci langkah hukum yang sudah atau akan diambil oleh jajarannya terhadap dugaan perjudian tersebut.
Informasi yang diperoleh ruai.tv menyebutkan bahwa Apo diduga aktif sebagai bandar sabung ayam tidak hanya di Putussibau Utara, tetapi juga di beberapa lokasi lain, termasuk kawasan Parit Mambo dan Kota Baru, Pontianak. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang menyebutkan adanya proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Langkah Tegas di Wilayah Lain
Berbeda dengan di Putussibau Utara, aparat gabungan yang terdiri dari Polsek Silat Hulu, Koramil, serta tokoh masyarakat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas sabung ayam di Desa Belimbing, Kecamatan Silat Hulu, pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 11.30 WIB.

Meski petugas tidak menemukan pelaku di lokasi, mereka mendapati arena sabung ayam berupa pagar bambu. Petugas kemudian membakar arena tersebut agar tidak kembali digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kapolda Kalbar Tegaskan Komitmen Penindakan
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, mengeluarkan pernyataan tegas kepada seluruh Kapolres di 14 kabupaten/kota di Kalbar. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap semua bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk praktik perjudian dan kegiatan ilegal lainnya.
Dalam arahannya, Irjen Pol Pipit menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun aparat, harus ditindaklanjuti secara profesional dan berkeadilan.
“Saya minta rekan-rekan, apapun permainan di Kalbar, ilegal-ilegal semua diawasi,” tegas Irjen Pipit.
Ia menjelaskan bahwa setiap tindakan melanggar hukum harus disikapi dengan penegakan aturan yang tegas dan terukur. Kapolda juga menegaskan bahwa dirinya telah menetapkan kebijakan yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran Kapolres.
“Kebijakan saya kepada para Kapolres: saya punya kebijakan, siapapun melakukan tindak pidana, semua harus ada konsekuensinya,” ujarnya.
Irjen Pipit juga menyatakan bahwa institusi Polri akan berdiri membela anggotanya yang bekerja secara benar dan profesional, terutama ketika mereka diserang atau diintimidasi saat menjalankan tugas.
Namun demikian, ia mengingatkan seluruh jajaran agar tidak bermain-main dengan pelanggaran hukum. Khusus untuk pelanggaran etik dan pidana, ia menegaskan tidak akan ada toleransi.
“Semua yang melakukan pelanggaran, kalau saudara melakukan hal yang benar karena diserang-serang, maka tugas institusi, termasuk Kapolda, harus membela. Tapi saat saudara melakukan pelanggaran kode etik, apalagi melakukan pelanggaran pidana, harus siap menerima konsekuensi,” cetusnya.
Pernyataan Kapolda ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap sejumlah aktivitas ilegal yang masih terjadi di beberapa daerah.
Dengan arahan tegas tersebut, Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum di wilayah Kalimantan Barat, dan ia mengharapkan seluruh Kapolres menjalankan instruksi ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
Leave a Reply