PONTIANAK, RUAI.TV – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar, untuk serius dan transparan dalam menuntaskan kasus peredaran oli palsu yang belakangan terbongkar di wilayah Kubu Raya.
Ketua BPM Kalbar, Gusti Edy, mempertanyakan lambannya proses hukum yang hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat luas tersebut.
“Kami mendesak Polda Kalbar dan instansi terkait untuk menjelaskan secara terbuka, sejauh mana perkembangan penanganan kasus oli palsu ini. Jangan sampai masyarakat menganggap ada pembiaran atau permainan di balik kasus ini,” tegas Gusti Edy, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Gusti, negara tidak boleh kalah oleh praktik cukong ilegal, premanisme, dan oknum yang membekingi bisnis haram ini. Ia menyoroti adanya dugaan perlawanan dari oknum saat proses penggerebekan gudang penyimpanan oli palsu di Kubu Raya.
“Ini patut dicurigai. Saat penggerebekan saja sudah ada oknum yang mencoba menghalangi. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Semua pihak yang terlibat, termasuk yang membekingi, harus dijerat tanpa pandang bulu,” katanya.
Gusty juga mendesak agar Pertamina turun tangan dan bertanggung jawab. Sebab, menurutnya, masyarakat Kalbar adalah pihak yang paling dirugikan akibat beredarnya oli palsu tersebut.
“Pertamina harus hadir menjelaskan ke publik. Jangan seolah-olah lepas tangan. Ini menyangkut nama baik mereka dan keselamatan konsumen,” ujarnya.
Barisan Pemuda Melayu juga menyerukan seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan mahasiswa, untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas. BPM berkomitmen tidak akan berhenti mengawasi jalannya proses hukum kasus tersebut.
“Kami tidak akan kendor. Kami ingin hukum ditegakkan secara adil. Jangan beri ruang bagi praktik beking-membeking. Bila perlu, miskinkan para cukong ilegal ini dengan menjerat mereka menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegasnya.
Sanksi Hukum untuk Penjual Oli Palsu
Kasus penjualan oli palsu bisa dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Pelaku dapat dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, tidak sesuai label, atau mengandung keterangan menyesatkan.
Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 104 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Jika terbukti melibatkan aliran dana ilegal, aparat dapat menerapkan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk menyita seluruh aset hasil kejahatan.
“Negara harus hadir, jangan justru terlihat kalah oleh mafia. Ini soal ketegasan penegakan hukum,” tutup Gusti Edy.
Pasca Pengrebekan, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, sidak ke gudang yang diduga menyimpan dan menjual oli palsu di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (24/6).
Sidak ini untuk memastikan barang bukti tetap aman dan lokasi yang sudah disegel garis polisi tidak diganggu hingga pengusutan tuntas.
Krisantus memerintahkan aparat dari berbagai institusi bergantian menjaga gudang tersebut hingga kasus selesai. Ia juga mengingatkan penegak hukum dan media tidak pernah takut mengungkap kebenaran.
“Jangan pernah takut. Selama kita menegakkan keadilan dan kebenaran, kita pasti menang. Begitu juga dengan BAIS, yang sudah terbukti dan teruji. Media juga jangan pernah takut selagi berdiri di atas kebenaran. Tidak pernah ketidakbenaran menang dari kebenaran,” tegas Krisantus.
Krisantus juga mengingatkan bahwa kejahatan terkait oli palsu ini merugikan masyarakat luas. “Ada 5,6 juta rakyat Kalbar yang bisa terdampak. Mereka tidak sepatutnya membeli produk tidak asli yang merusak kendaraan dan menguras ekonomi rumah tangga,” katanya.
Ia meminta semua aparat penegak hukum dari berbagai instansi termasuk TNI-Polri mengawal gudang ini dengan ketat.
“Jangan biarkan ada seekor nyamuk pun masuk. Jika perlu, semua Angkatan, darat, laut, udara, hingga BAIS, segera koordinasi untuk menjaga tempat ini. Saya juga mengimbau Kapolda agar segera menugaskan polisi untuk berjaga penuh,” tegas Krisantus.
Krisantus yakin, dengan kerja bersama, pelaku dapat diungkap dan memberi efek jera. Ia juga mengajak seluruh pihak terkait tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun tidak memberi ruang bagi pelaku untuk menghapus jejak kejahatan.
Terhadap perkembangan penanganan kasus oli diduga palsu ini, ruai.tv sudah mengkonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr.Bayu Suseno namun belum memberikan jawaban.
Leave a Reply