SUKADANA, RUAI.TV – Bupati Kayong Utara Romi Wijaya mendorong dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD untuk segera dibahas bersama, karena dinilai penting dan mendesak.
Kedua Raperda itu membahas sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kayong Utara di Sukadana, Selasa (15/7/2025), Romi menegaskan pentingnya aturan khusus soal penanganan karhutla. Ia menilai, Raperda ini menjadi langkah strategis untuk menjamin sistem penanggulangan karhutla yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
“Kita perlu melindungi masyarakat dari dampak kebakaran, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan,” tegas Romi.
Raperda kedua yang turut diusulkan menyentuh soal pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurut Romi, ormas harus mendapat dukungan sumber daya agar mampu berperan aktif dan efektif dalam pembangunan sosial.
Di sisi lain, pengawasan mutlak diperlukan agar ormas tetap transparan dan bertanggung jawab. “Kami ingin ormas tumbuh sehat, kuat, tapi tetap terkendali. Perlu keseimbangan antara pemberdayaan dan pengawasan,” ujarnya.
Romi juga mengajak DPRD untuk menyelaraskan pembahasan dua Raperda ini dengan rencana regulasi lain yang telah diusulkan pemerintah daerah. Ia berharap prosesnya berjalan lancar, terbuka, dan penuh tanggung jawab antar penyelenggara pemerintahan.
“Pembahasan ini bukan sekadar formalitas. Ini momentum untuk memperkuat fondasi hukum kita demi masyarakat Kayong Utara yang lebih tangguh dan tertib,” tutup Romi.
Leave a Reply