Arsip

Warga Sepuk Laut Ultimatum Pemerintah: Cabut Izin PT.PAL yang Mangkir Bangun Kebun Plasma

Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya meminta izin Perusahaan sawit PT Punggur Alam Lestari dicabut karena diduga tak komitmen membangun lahan plasma masyarakat. (Foto/Ist)
Advertisement

KUBU RAYA, RUAI.TV – Ketegangan memuncak antara warga Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan PT Punggur Alam Lestari (PT PAL), perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah mereka.

Warga menuding PT PAL abai terhadap kewajiban hukum membangun kebun plasma sejak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) pada 2014.

Dalam musyawarah desa yang digelar Kamis (3/7/2025), para tokoh masyarakat seperti Rustam Bujang dan Azis Buka (Wak Ateb) mendesak pencabutan izin HGU PT PAL. Mereka menyampaikan tuntutan secara langsung kepada Gubron, Humas PT PAL, yang hadir mewakili manajemen perusahaan.

Advertisement

Data menyebutkan, PT PAL menguasai 973,53 hektar lahan sawit di Desa Sepuk Laut. Berdasarkan aturan hukum, perusahaan wajib membangun kebun plasma seluas minimal 20% atau sekitar 194,7 hektar untuk masyarakat. Namun, hingga lebih dari satu dekade berlalu, kewajiban itu tidak juga dipenuhi.

“Sudah ribuan ton sawit mereka panen, tapi hak masyarakat tidak pernah direalisasikan. Ini bentuk pengabaian dan ketidakadilan struktural,” tegas Rustam Bujang di hadapan peserta musyawarah.

Ironisnya, dalam forum tersebut, PT PAL baru menawarkan pembangunan plasma pada tahun ini, dengan syarat warga menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Syarat itu dianggap keluar dari ketentuan HGU dan justru makin mempersulit masyarakat.

Tuntutan warga berlandaskan hukum yang jelas. Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007 Pasal 11 mewajibkan pembangunan plasma minimal 20% dari areal HGU. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga menegaskan hak kemitraan masyarakat, di tambah dengan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang menjamin keadilan dalam pemanfaatan tanah negara.

“Kalau PT PAL ingin bangun plasma sekarang, silakan. Tapi hak masyarakat sejak 2014 harus diselesaikan dulu. Kalau tidak, saya akan rekomendasikan pencabutan izin HGU ke kementerian,” tegas Kepala Desa Sepuk Laut, Muhammad Ali.

Ia menilai PT PAL justru berusaha mengalihkan isu, bukan menyelesaikannya secara tuntas. Muhammad Ali berkomitmen memperjuangkan hak masyarakat dan menempuh jalur hukum jika perusahaan tetap membangkang.

Dalam pernyataan kolektif, masyarakat mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian, ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk:

  1. Menggelar audit menyeluruh terhadap HGU PT PAL sejak 2014.
  2. Meninjau kembali izin operasional perusahaan yang tak memenuhi kewajiban plasma.
  3. Menjatuhkan sanksi administratif dan pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Warga Sepuk Laut menilai kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan besar. Mereka menyatakan siap menggerakkan advokasi ke tingkat pusat jika tuntutan keadilan terus di abaikan.

Advertisement