PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan enam tersangka dalam kasus korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, pada Selasa sore, 17 Juni 2025.
Nilai kerugian negara akibat proyek yang didanai APBN 2023 itu mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju SH MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Audit teknis dari ahli fisik bangunan Politeknik Negeri Manado menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan dibandingkan kontrak. Hasil pemeriksaan mencatat selisih nilai pekerjaan hingga Rp8.095.293.709,48.
Penyidik menetapkan enam tersangka, yakni:
- AH, Kepala Unit Penyelenggara Bandara Rahadi Oesman (KPA),
- ASD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
- H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana proyek),
- BEP, pelaksana lapangan (subkontraktor),
- AS, pengawas lapangan tanpa kontrak,
- HJ, pengawas lapangan tanpa kontrak.
Lima tersangka laki-laki ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak. Satu tersangka perempuan dititipkan di Lapas Perempuan Pontianak.
Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025, sesuai Pasal 21 KUHAP untuk mencegah potensi melarikan diri, penghilangan barang bukti, atau pengulangan perbuatan.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta SH MH, menegaskan bahwa Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam SH MH, berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejati juga mengajak masyarakat ikut mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan, serta menghindari penyebaran kabar spekulatif.
“Proses penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara berkala kepada publik sesuai ketentuan hukum,” ujar I Wayan.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leave a Reply