KAPUAS HULU, RUAI.TV – Siapa sangka, meski mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau, seorang pria berinisial JH (38) tetap mampu mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu.
Lebih mengejutkan lagi, ia memanfaatkan anak kandungnya sebagai kurir. Kasus ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu pada Kamis, 29 Mei 2025.
Berdasarkan laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim mendapati seorang perempuan berinisial NP berada di depan minimarket Pelangi. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, ditemukan sebuah kantong plastik berisi enam klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi, NP mengaku hanya diminta oleh ayahnya, JH, untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang tidak ia kenal.
Fakta mengejutkan lainnya, JH saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Putussibau.
Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Egnasius, mengatakan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak rutan dan melakukan konfirmasi terhadap JH.
Dalam pemeriksaan, JH mengakui barang haram tersebut memang miliknya dan dikendalikan dari dalam rutan melalui anaknya.
“Ini membuktikan bahwa meskipun berada di dalam tahanan, tersangka masih memiliki jaringan dan mampu mengatur distribusi narkotika,” ungkap Iptu Egnasius.
Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa enam klip sabu, dua klip kosong, dua kantong plastik berwarna, sehelai tisu, dan satu buah masker.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Leave a Reply