Arsip

PT KAP Siap Tuntaskan Legalitas Perkebunan di Kayong Utara, DPRD Desak Percepatan Izin

6.000 hektare lahan PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP) di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara diduga masih bermasalah. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KAYONG UTARA, RUAI.TV – PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan persoalan legalitas lahan perkebunan seluas sekitar 6.000 hektare di Desa Banyu Abang, Kecamatan Teluk Batang, Kayong Utara.

Perusahaan mengaku serius menangani keterlambatan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) yang sempat terkendala tumpang tindih lahan dengan kawasan cadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar tahun 1986.

Manajer Humas PT KAP, Sapto, menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kayong Utara, Rabu (21/5/2025). Ia memastikan perusahaan bakal menempuh seluruh tahapan yang dibutuhkan untuk mengurus legalitas lahan tersebut.

Advertisement

“Terkait isu yang ramai di media beberapa waktu terakhir soal perizinan, kami dari manajemen siap menindaklanjuti dengan serius. Kami juga berterima kasih atas dukungan dari pemerintah daerah. Ke depan, kami akan lebih aktif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak pemerintah,” ujar Sapto di Ruang Rapat DPRD Sukadana.

Sapto menjelaskan bahwa lahan yang diajukan untuk HGU masuk dalam kawasan cadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur tahun 1986. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah bisa memberikan dukungan berupa revisi atau pencabutan SK tersebut agar proses perizinan dapat kembali berjalan.

Perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti semua ketentuan hukum yang berlaku, termasuk berkonsultasi dengan instansi teknis dan melibatkan masyarakat sekitar wilayah konsesi.

“Kami ingin berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah, khususnya di sektor perkebunan dan ekonomi lokal,” tegas Sapto.

RDP tersebut mempertemukan DPRD Kayong Utara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan manajemen PT KAP untuk membahas persoalan perizinan yang hingga kini belum tuntas. Legalitas lahan perkebunan perusahaan itu belum memiliki HGU maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Anggota DPRD Kayong Utara, Sahid, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring Panitia Khusus LKPJ Bupati yang telah diparipurnakan. Pansus menemukan bahwa PT KAP belum menyelesaikan seluruh tahapan perizinan.

“Kami dorong semua pihak, baik pemerintah daerah maupun perusahaan, agar segera menuntaskan perizinan ini. Sebab hal ini menyangkut legalitas dan berdampak langsung pada pendapatan daerah,” ujarnya.

Menurut Sahid, Dinas Perkebunan dan Pangan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyampaikan bahwa dua dari tiga tahapan perizinan sudah rampung. Namun, tahap ketiga masih tersendat akibat kendala administratif di tingkat provinsi dan pusat.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kayong Utara, Maluru, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong percepatan penyelesaian legalitas operasional PT KAP. “Semua pihak sudah berupaya maksimal, hanya saja memang proses ini butuh waktu dan tahapan,” katanya.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan bisa mempercepat pengurusan izin. “Harapannya, kehadiran PT KAP dapat benar-benar membawa dampak positif bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Kayong Utara,” pungkasnya.

Advertisement