Arsip

Polres Kapuas Hulu Tetapkan 15 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian

Polres Kapuas Hulu menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KAPUAS HULU, RUAI.TV – Polres Kapuas Hulu mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan HR (27), warga Kabupaten Sintang.

Dalam konferensi pers pada Rabu (30/4/2025), Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda mengumumkan penetapan 15 tersangka, terdiri dari 14 orang dewasa dan satu pelaku anak.

Pengeroyokan itu terjadi di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, dan berujung pada kematian HR setelah menjalani perawatan di RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau. Kejadian ini berlangsung pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Advertisement

AKBP Roberto menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan para tersangka. Tim Polres memeriksa saksi-saksi, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, menggelar perkara, dan melibatkan ahli digital forensik untuk menganalisis video yang beredar.

“Bukti-bukti yang kami kumpulkan sudah memenuhi unsur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” tegas Roberto.

Polres Kapuas Hulu juga menggelar rekonstruksi perkara di Mapolres dengan memperagakan 15 adegan. Rekonstruksi tersebut melibatkan seluruh tersangka, termasuk pelaku anak, di bawah pendampingan penasihat hukum Banjer L.H dan Fian Wely, Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adam Putra Yansa, turut menyaksikan proses ini.

Seorang ASN Polres Kapuas Hulu, Fajar Zulkarnain, memerankan korban dalam rekonstruksi. Menurut Kapolres, para tersangka menganiaya HR karena percaya bahwa korban telah membunuh Jamaludin, warga Desa Beringin yang ditemukan tewas pada Senin (17/2/2025).

“Dari hasil penyelidikan sebelumnya, kami memang sempat menetapkan HR sebagai tersangka pembunuhan terhadap Jamaludin. Tapi karena HR meninggal dunia akibat pengeroyokan, kami menghentikan penyidikan kasus pembunuhan tersebut,” ujar AKBP Roberto.

Penyidik menahan 14 tersangka dewasa di Rutan Polres Kapuas Hulu. Sementara pelaku anak tidak di tahan, namun tetap menjalani proses hukum dengan pendampingan dari Bapas Sintang.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit perahu sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres memastikan jajarannya akan mengawal proses hukum hingga ke meja hijau dan menuntaskan kasus ini seadil-adilnya.

Advertisement