Arsip

PAM Segera Disidang, Publik Pertanyakan Peran Ricky Sandy yang Belum Tersentuh Hukum

PAM, tersangka kasus pengadaan tanah sebuah bank akan di sidangkan di Pengadilan Tipikor Pontianak, Rabu 24 April 2025. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank milik daerah di Kalbar.

Tersangka utama dalam kasus ini, oknum anggota DPRD Kalbar berinisial PAM, dijadwalkan hadir di ruang sidang pada Rabu, 24 April 2025 pukul 09.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, memastikan sidang tetap berjalan meski tiga tersangka lain yakni; Samsil Ismail, Sudirman HMY, dan M. Faridhan, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement

“Ya, karena berkas sudah kami limpahkan kemarin,” ujar I Wayan kepada ruai.tv, Senin (21/4).

Kasus ini mencuat setelah sebuah BankDaerah di Kalbar membeli tanah seluas 7.883 meter persegi senilai Rp 99,1 miliar.

Dalam prosesnya, terungkap adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp 39 miliar berdasarkan selisih antara bukti transfer dan jumlah yang di terima pemilik tanah bersertifikat hak milik.

BPKP Perwakilan Kalbar telah menghitung kerugian negara, sementara para tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, dari hasil penelusuran ruai.tv, muncul nama Ricky Sandy yang diduga memiliki peran setara dengan PAM, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Pada 10 Februari 2025, baik PAM maupun Ricky Sandy sama-sama menerima kuasa jual dari pemilik tanah berinisial BU, JO, LHL, dan JK.

Lebih lanjut, pada 20 Oktober 2015, Ricky Sandy mengirim surat kepada panitia pengadaan tanah kantor pusat bank daerah tersebut.

Dalam surat itu, ia meminta pelunasan pembayaran tanah A. Yani I dan Paris I Pontianak di bayarkan dalam skema 20% dan 80% ke rekening pribadi PAM, yang saat itu memegang kuasa atas 15 sertifikat tanah.

Gambar: Surat kuasa dari pemilik tanah diberikan kepada tersangka PAM dan Ricky Sandy, namun kini Ricky Sandy belum tersentuh Hukum. (Foto/ruai.tv)

Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk memeriksa Ricky Sandy. Jika aliran dana jual beli tanah bermasalah itu benar masuk ke rekening pribadinya, masyarakat menuntut agar penegak hukum memprosesnya sesuai hukum berlaku.

Sidang perdana PAM di harapkan bisa mengungkap fakta-fakta baru serta menyeret pihak lain yang terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan tanah ini.

Advertisement