KALTIM, RUAI.TV – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menjadi sorotan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) VIII yang digelar pada Senin, 14 April 2025, di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dialog umum ini membahas urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat yang dinilai semakin mendesak, seiring dengan maraknya praktik ekspropriasi lahan oleh pengusaha yang memicu konflik dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Sejak awal tahun 2025, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 113 kasus kriminalisasi di berbagai wilayah Indonesia. Angka ini di prediksi akan melebihi jumlah kasus tahun 2024, yang tercatat sebanyak 121 kasus di 41 wilayah komunitas masyarakat adat.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, dalam kesempatan tersebut mengingatkan pentingnya memperkuat resistensi masyarakat adat sebagai bentuk perlindungan terhadap eksistensi mereka.
Menurutnya, resistensi ini menjadi strategi politik yang tak terhindarkan di tengah maraknya pembangunan eksploitatif dan menurunnya kualitas demokrasi di Indonesia.
“Indonesia sedang mengalami kemerosotan demokrasi, bukan proses demokratisasi. Saat ini kita sedang berada dalam proses otoritarianisasi yang nyata. Kriminalisasi terhadap masyarakat adat, buruh, dan petani semakin meningkat. Oleh karena itu, resistensi masyarakat adat menjadi sangat penting,” tegas Yance Arizona.
Di sisi lain, Yance juga menyoroti stagnasi dalam pengesahan RUU Masyarakat Adat, yang seharusnya mampu menyelesaikan tumpang tindih kebijakan pemerintah yang justru memperburuk ketidakadilan.
Ketidaksinkronan antar kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan, memperburuk kondisi hukum yang tidak pasti bagi masyarakat adat.
“Pemerintah pusat semakin kuat, sementara masyarakat adat terus di himpit. RUU yang mewakili aspirasi mereka seharusnya sudah di sahkan, namun lebih dari 15 tahun prosesnya masih berjalan stagnan. Sementara itu, jika ada kepentingan eksekutif, proses legislasi bisa selesai dalam waktu singkat. Ada ketidakadilan yang nyata di sini,” ungkap Yance.
Dengan adanya ketidakpastian hukum yang semakin melebar, masyarakat adat di harapkan semakin memperkuat sikap resistensi mereka untuk memperjuangkan hak-hak mereka, serta mendorong percepatan pengesahan RUU yang dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Leave a Reply