BENGKAYANG, RUAI.TV – Masyarakat adat sub suku Dayak Iban di Desa Semunying Jaya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mendesak pemerintah untuk mengembalikan 1.577 hektar tanah adat mereka yang disita oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group.
Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nasional (PD AMAN) Kabupaten Bengkayang, Angga, menegaskan bahwa lahan yang saat ini dalam sengketa merupakan bagian dari kehidupan dan budaya masyarakat adat Semunying Jaya selama bertahun-tahun.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan hak kami yang dirampas sejak 2003. Tanah ini bukan sekadar lahan, tetapi juga warisan leluhur yang menjadi sumber kehidupan kami,” ujar Angga belum lama ini.
Konflik Lahan Sejak 2005
Sengketa tanah ini bermula sejak PT Ledo Lestari (PT LL), anak perusahaan PT Duta Palma Group, mulai menggarap lahan masyarakat adat Semunying Jaya pada 2005-2006 untuk perkebunan kelapa sawit. Dari 1.577 hektar lahan yang di permasalahkan, sekitar 30 hektar merupakan sawah, 117 hektar tanah milik individu, dan 1.420 hektar adalah hutan adat yang telah di kelola turun-temurun oleh masyarakat.
Sejak 2014, berbagai upaya hukum telah di lakukan oleh masyarakat adat, termasuk gugatan terhadap perusahaan dan pemerintah daerah. Namun, putusan pengadilan dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
“Kami juga telah memfasilitasi mediasi dengan Komnas HAM Kalimantan Barat, tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum bagi masyarakat adat Semunying Jaya,” tambah Angga.
Kejagung Sita Lahan PT Duta Palma Group
Dalam pengusutan kasus korupsi dan TPPU Surya Darmadi, Kejaksaan Agung menyita 68.338 hektar lahan milik PT Duta Palma Group, termasuk 1.577 hektar tanah yang sebelumnya di kelola oleh masyarakat adat Semunying Jaya.
Surya Darmadi sendiri telah di nyatakan bersalah dalam kasus ini dan saat ini berstatus buron (DPO). Sementara itu, Cheryl Darmadi, yang mengendalikan manajemen PT LL, juga telah di tetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh Kejaksaan Agung.
AMAN Kalbar: Tanah Harus Dikembalikan ke Masyarakat
Ketua AMAN Kalimantan Barat, Tono, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat Semunying Jaya telah berlangsung sejak PT Ledo Lestari mulai beroperasi pada 2004.
“Harapan kami, dengan di sitanya lahan oleh Kejaksaan Agung, tanah masyarakat Semunying Jaya yang di rampas oleh perusahaan harus di kembalikan kepada pemilik aslinya, yaitu masyarakat adat Semunying,” tegasnya kepada Ruai.tv, Sabtu (22/2/2025).
Hingga saat ini, PT Duta Palma Group belum memberikan tanggapan resmi terkait penyitaan lahan tersebut. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan keadilan di tegakkan bagi masyarakat adat Semunying Jaya.
Leave a Reply