Arsip

Bupati Sintang Kalah Banding di PTTUN Banjarmasin, Guru SD di Daerah Terpencil Menang Gugatan

Sejumlah Guru di Sintang menyampaikan Syukur atas Keputusan PTTUN Banjarmasih yang menenangkan mereka. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

SINTANG, RUAI.TV – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin menolak banding yang diajukan oleh Bupati Sintang periode 2020-2025 terkait sengketa dengan seorang guru sekolah dasar di daerah terpencil.

Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak yang sebelumnya memenangkan gugatan guru tersebut.

Julia Roli Sennang Banurea, guru di SDN 06 Ransi Dakan, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, menyambut baik keputusan ini. Ia mengungkapkan bahwa putusan PTTUN Banjarmasin semakin menegaskan adanya cacat prosedur dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Sintang.

Advertisement

“Majelis Hakim menyatakan bahwa keputusan yang menjadi objek sengketa melanggar asas kecermatan, serta terdapat ketidaksesuaian antara hukuman yang diterima dan pasal yang dicantumkan dalam kebijakan tersebut,” ungkap Julia.

Putusan PTTUN Banjarmasin

Dalam amar putusannya, PTTUN Banjarmasin memutuskan:

  1. Menerima permohonan banding dari pembanding/sebelumnya tergugat.
  2. Menguatkan putusan PTUN Pontianak Nomor 26/G/2024/PTUN.PTK tanggal 23 Desember 2024.
  3. Menghukum pembanding/sebelumnya tergugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, dengan biaya banding sebesar Rp250.000.

Julia mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung perjuangannya, termasuk tim hukum, rekan-rekan guru, civitas sekolah, serta murid-muridnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PTUN Pontianak dan PTTUN Banjarmasin atas keputusan yang di anggapnya sebagai bentuk keadilan bagi tenaga pendidik.

“Semoga ke depan, pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berdampak pada hak-hak guru,” katanya.

Proses Hukum Belum Berakhir

Meski telah menang di tingkat banding, perjuangan para guru di Sintang belum usai. Julia menyebutkan bahwa mereka masih menunggu proses hukum di Mahkamah Agung, dengan harapan adanya keberpihakan terhadap hak-hak guru yang selama ini di abaikan pemerintah daerah.

“Efisiensi anggaran tahun 2025 tidak seharusnya mengorbankan hak-hak kami. Tunjangan tambahan penghasilan (TPP) tahun 2023-2024 yang belum di bayarkan tetap harus di pertanggungjawabkan, karena sudah di atur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama di kalangan pendidik di Sintang, yang berharap adanya perubahan kebijakan yang lebih adil terhadap tenaga pendidik di daerah.

Advertisement