KAPUAS HULU, RUAI TV – Tim gabungan Polres Kapuas Hulu mengamankan 22 orang penambang emas ilegal di perairan Dusun Penemur, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung.
Seluruhnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Polres Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Kami telah mengamankan 22 pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Seluruhnya telah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan,” ujar AKBP Hendrawan.
Patroli Ungkap Tambang Ilegal Berjalan Dua Minggu
Penangkapan ini di lakukan pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Tim gabungan Polres Kapuas Hulu saat itu tengah melakukan patroli di wilayah perairan Kecamatan Boyan Tanjung.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan ilegal ini di ketahui telah berlangsung selama dua minggu sebelum akhirnya digerebek aparat.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya; 8 set peralatan tambang, Kain Korea (alat pemisah emas) dan Pendulang.
Dari hasil pertambangan ini, pasir emas yang diperoleh di serahkan kepada pemilik peralatan atau mesin tambang. Berdasarkan kesepakatan, para penambang bekerja dengan sistem bagi hasil dan baru menerima upah setelah bekerja selama tiga minggu.
Garis Polisi Dipasang, Pemilik Mesin Akan Dipanggil
Sebagai langkah lanjutan, polisi telah memasang garis polisi (police line) di lokasi tambang ilegal dan berencana segera melakukan penyitaan barang bukti.
Selain itu, identitas pemilik mesin juga telah di ketahui, dan kepolisian akan segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka yang di amankan berasal dari berbagai daerah di Kapuas Hulu dan sekitarnya. Beberapa di antaranya adalah; JN (39), TG (25), MT (23), AND (24), ALF (24), SA (20), THS (20), YG (23), GT (24), UDG (35), LO (24), AGS (23), ALD DRJ (20), TTG (37), LBG (26), ANT (22), BOG (45), DND (21), YNS (25), PLP (51), ALD (18), dan JE (31).
Kapolres AKBP Hendrawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah Kapuas Hulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan hukum.
Leave a Reply