KAPUAS HULU, RUAI.TV – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Hutan Lindung Bukit Semilang, Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan.
Warga setempat resah dengan dampak yang di timbulkan, dan keluhan mereka telah sampai ke pemerintah provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Adi Yani, mengaku geram terhadap perusakan hutan lindung akibat aktivitas ilegal tersebut.
Ia menegaskan bahwa para pelaku, termasuk cukong berinisial SN, akan di kenakan sanksi pidana dan perdata.
“Pasti di kenakan sanksi pidana dan perdata,” tegas Adi Yani saat di konfirmasi ruai.tv.
Nama SN bukanlah sosok asing bagi masyarakat Kapuas Hulu. Ia di sebut-sebut sebagai penyuplai modal bagi para pekerja PETI. Bahkan, SN pernah di periksa oleh Polda Kalbar pada 2024 terkait kasus serupa di Desa Batu Tiga, Bunut Hulu, di mana alat berat excavator di gunakan untuk mengeruk emas di kawasan hutan lindung.
Adi Yani juga mengungkapkan bahwa sebelumnya DLHK pernah menindak 10 warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan aktivitas serupa. Para pelaku akhirnya di proses hukum dan di tahan di Polda Kalbar.
“Beberapa tahun lalu pernah di tindak 10 WNA dari China dan di tahan di Polda,” ungkapnya.
Pengalaman penegakan hukum terhadap WNA ini menjadi preseden bagi aparat untuk menindak SN yang belakangan santer disebut-sebut sebagai oknum kebal hukum.
Kini, masyarakat menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan perusakan Hutan Lindung Bukit Semilang.
Leave a Reply