Arsip

Polisi dan DLHK Periksa Hutan Lindung Bukit Semilang, Akankah SN Tetap Kebal Hukum?

Pondok Tempat Pekerja PETI di Kawasan Hutan Lindung Bukit Semilang di Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu sempat di musnahkan oleh Polisi pada 15 November 2024, namun seminggu setelah di razia aktivitas illegal itu Kembali berulah. (Foto/Ist)
Advertisement

KAPUAS HULU, RUAI.TV – Dugaan pengrusakan Hutan Lindung Bukit Semilang di Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, oleh aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus menjadi sorotan.

Pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat di kabarkan akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Informasi ini pertama kali di sampaikan oleh seorang warga berinisial PL. Ia mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Kapuas Hulu menerima laporan mengenai aktivitas PETI yang diduga di kendalikan oleh seorang cukong berinisial SN.

Advertisement

“Info yang kami terima, Reskrim Polres akan segera mengecek hutan lindung yang di kerjakan oleh pekerja PETI,” ujar PL kepada ruai.tv, Jumat (31/1) sore.

Namun, hingga berita ini di turunkan, pihak Humas Polres Kapuas Hulu mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait rencana pengecekan tersebut.

DLHK Kalbar Siap Lakukan Investigasi

Kepala DLHK Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani, turut menanggapi laporan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengecek langsung dugaan perusakan hutan lindung Bukit Semilang.

Jika ditemukan bukti kerusakan, cukong PETI yang bertanggung jawab akan di proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan memastikan kebenaran laporan ini. Jika terbukti ada perusakan di hutan lindung, pelakunya bisa ditindak,” tegasnya.

SN, Pemain Lama di Dunia PETI?

SN bukanlah nama baru dalam aktivitas ilegal di Kapuas Hulu. Menurut keterangan warga, ia merupakan mantan kepala desa yang diduga telah lama terlibat dalam bisnis PETI. Bahkan, SN pernah tersangkut kasus kepemilikan alat berat yang di gunakan untuk menambang emas ilegal.

Seorang warga menyebutkan bahwa kasus SN terkait alat berat ekskavator sempat di tangani oleh kepolisian. SN bahkan pernah mendatangi Polda Kalbar. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait penyelesaian kasus tersebut.

“Beberapa waktu lalu dia (SN) terkait alat berat ekskavator sampai sekarang belum jelas. Alat berat yang kerja di hutan lindung kawasan Desa Batu Tiga Bunut Hulu,” kata warga tersebut.

Akankah SN Tetap Kebal Hukum?

Kasus dugaan pengrusakan hutan lindung Bukit Semilang ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Apakah langkah yang di ambil oleh kepolisian dan DLHK akan mampu menindak tegas SN, ataukah ia kembali lolos dari jerat hukum seperti sebelumnya?

Masyarakat setempat berharap ada penegakan hukum yang tegas terhadap perusakan lingkungan, terutama di kawasan hutan lindung yang seharusnya di lindungi.

Mereka menunggu kepastian dari aparat penegak hukum, apakah kali ini SN benar-benar akan di proses, atau tetap kebal hukum?

Advertisement